Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Hadirkan Wajib Pajak Jadi Saksi, Pengacara Rafael Alun Protes

Kompas.com - 25/09/2023, 12:26 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, keberatan terhadap wajib pajak dan konsultan pajak yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang perdana proses pembuktian di persidangan.

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan selama menjadi pejabat pajak.

Protes ini terjadi ketika Jaksa KPK mengungkapkan identitas dua orang saksi yang dihadirkan di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurut Junaedi Saibih, jaksa KPK harusny menghadirkan saksi korban dalam sidang perdana.

“Sebelum JPU menghadirkan saksi-saksi, kami mohon JPU terlebih dahulu menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan ini akan menjelaskan apa dan dalam kapasitas apa? Karena kami juga baru mendapatkan informasi tentang saksi yang akan diperiksa itu kemarin siang,” kata Junaedi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Sidang Rafael Alun, Jaksa KPK Hadirkan 4 Wajib Pajak

Junaedi lantas menyinggung pasal 160 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pada pokoknya menyebutkan bahwa saksi awal yang dihadirkan dalam proses pembuktian adalah saksi korban.

“Kita juga mesti lihat, sesuai KUHAP 160 bahwa yang pertama kali diperiksa itu adalah saksi korban. Kami minta penjelasan dari JPU KPK bagaimana implementasi 160 Ayat 1 tersebut dan kenapa tidak dihadirkan pertama kali sesuai dengan pasal 160 Ayat 1,” kata pengacara Rafael Alun itu.

Mendengar protes itu, jaksa komisi antirasuah lantas mengungkapkan identitas dua orang saksi yang bakal memberikan keterangan di muka persidangan.

Pertama, Bachri Marzuki merupakan wajib pajak dari PT Airfast Indonesia. Bachri merupakan klien dari perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Adapun PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek. Kemudian, saksi kedua yang dihadirkan jaksa KPK adalah tax specialists atau konsultan pajak PT ARME.

“Saksi ini adalah dari PT ARME yang merupakan perusahaan konsultan pajak dan salah satunya, saksi satunya adalah wajib pajak yang menjadi klien PT ARME,” papar jaksa KPK.

Lebih lanjut, kata jaksa, urutan saksi yang dihadirkan untuk pembuktian merupakan wewenang penuntut umum.

“Mengenai urutan bagaimana kami memeriksa saksi, itu menjadi kewenangan kami yang mana saksi yang akan diperiksa duluan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, ketua majelis hakim Suparman Nyompa pun turut menjelaskan rangkaian sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Hakim menyampaikan, pembuktian perkara Tipikor tidak sama dengan perkara tindak pidana umum.

“Jadi, ini tadi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa itu maksudnya saksi korban ini kalau itu menyangkut kejahatan terhadap jiwa atau harta benda, ini kan tindak pidana korupsi. Berbeda,” jelas hakim Suparman.

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com