Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Imparsial: Inkonstitusional dan Tak Mendesak

Kompas.com - 22/09/2023, 15:05 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI menyusul adanya gugatan soal usia pensiun perwira, bertentangan dengan hukum atau inkonstitusional.

"Imparsial memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023).

Gufron mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.

Ketentuan itu tidak membuka opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk untuk Panglima TNI.

Baca juga: Isu Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI yang Muncul Jelang Pemilu

Menurutnya, perpanjangan usia penisun perwira TNI bisa dilakukan melalui perubahan UU TNI yang dilakukan lewat putusan Mahkamah Konstitusi atau proses revisi di DPR.

"Meski ada kemungkinan lain, yakni melalui Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), namun jelas-jelas saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai prasyarat Presiden mengeluarkan Perppu untuk merevisi Pasal 53 UU TNI," kata Gufron.

Selain itu, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bukan alasan yang tepat untuk digunakan sebagai dasar bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang jabatan Panglima TNI.

Sebab, menurut Gufron, pergantian Panglima TNI harus dipandang sebagai hal yang biasa dan tidak berkaitan secara langsung dengan proses penyelenggaraan Pemilu.

"Apalagi mekanisme pergantian Panglima TNI sudah dibentuk dan TNI sendiri secara internal sudah memiliki sistem yang baku dan telah dijalankan selama ini," ujarnya.

Baca juga: Lagi, Aturan Usia Pensiun Prajurit Digugat, Kali Ini Oleh Kababinkum TNI

Gugatan usia pensiun TNI

Sebagaimana diketahui Pasal tentang usia pensiun TNI saat ini sedang digugat Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan ke Mahmakah Konstitusi (MK).

Gugatan sudah memasuki pemeriksaan pendahuluan telah pada 7 September 2023.

Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum Kababinkum TNI dan lima pemohon lainnya, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 Undang-Undang TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

"Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’," kata Viktor dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Laksamana Yudo: Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden

Viktor mengatakan, pemohon I, Laksda Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, berusia 56 tahun, dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun.

Pasal 53 UU TNI ini dinilai merugikan bagi pemohon I karena Kresno masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.

“Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun,” ujar Viktor.

Sebelumnya, Presiden Jokowi merespons isu perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang saat ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, Panglima TNI saat ini, Laksamana Yudo Margono akan memasuki usia pensiun pada bulan depan. Menurut Presiden, semuanya masih dalam proses.

"Masih dalam proses," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur pada 19 September 2023.

Baca juga: Soal Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima, Jokowi: Masih Diproses

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com