JAKARTA, KOMPAS.com - Isu perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono muncul menjelang Pemilu 2024.
Awalnya, isu itu dimunculkan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto.
Andi menyebutkan, pensiunnya Yudo dan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tidak ideal karena mepet dengan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Keduanya akan purnatugas pada November 2023.
Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Jokowi: Masih dalam Proses
Idealnya, menurut Andi, pergantian kedua pejabat itu dilakukan tiga bulan sebelum kampanye pemilu.
“Tidak ideal karena kedua pejabat bintang empat itu pensiun pada saat kampanye pemilu sudah terjadi, sudah dilakukan. Ya idealnya pergantiannya tiga bulan sebelum kampanye pemilu mulai karena kemudian harus terlibat dalam operasi pengamanan,” ujar Andi dalam acara forum komunikasi di Kantor Lemhannas, Jakarta, 22 Februari 2023.
Oleh karena itu, Andi menyarankan agar Mabes TNI dan Mabes AD segera menyiapkan transisi kepemimpinan.
“Maka Mabes TNI dan Mabesad sudah harus disiapkan mekanisme transisinya, sehingga operasi pengamanan terpadu yang nanti dilakukan oleh TNI-Polri tetap bisa berjalan pada saat transisi kepemimpinan ini dilakukan pada November 2023,” kata Andi.
Isu itu kemudian berkembang hingga ke opsi perpanjangan usia pensiun Panglima TNI.
Terbaru, Panglima Yudo angkat bicara soal isu tersebut. Eks Kepala Staf TNI AL (KSAL) itu menyebutkan, perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan hak prerogatif dari presiden.
“Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November (2023) sesuai umur saya, kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun hak prerogatif presiden,” kata Yudo usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Laksamana Yudo: Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden
Akan tetapi, apabila usia pensiunnya benar-benar diperpanjang, Yudo mengaku siap.
“Loh tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah, tentara diperintahkan apapun ya harus siap. Bukan siap atau tidak, harus siap,” ujar Yudo.
Di sisi lain, usia pensiun prajurit TNI saat ini sedang digugat Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan sudah memasuki pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (7/9/2023). Sidang gugatan dengan nomor perkara 97/PUU-XXI/2023 itu dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman.
Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum Kababinkum TNI dan lima pemohon lainnya, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 Undang-Undang TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).