JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, semua opsi soal masa jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih terbuka untuk diambil pemerintah.
Baik itu memperpanjang masa jabatan maupun memperpanjang usia pensiun Panglima TNI.
"Semua opsi ya bisa-bisa saja. Tapi semuanya masih dalam proses," ujar Jokowi di PT Pindad, Jawa Barat, sebagaimana dilansir siaran YouTube Kompas TV, Selasa (19/9/2023).
Saat ditanya apakah perlu atau tidak perpanjangan dilakukan, Presiden menyebut semua masih dalam proses.
Baca juga: Minta Maaf soal Kata Piting Warga Rempang, Panglima TNI Bantah Ingin Lakukan Kekerasan
Kemudian saat ditanya soal pergantian Panglima TNI menurutnya juga masih dalam proses.
Sebelumnya, batas usia pensiun Panglima TNI saat ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun, Panglima TNI saat ini, Laksamana Yudo Margono akan memasuki usia pensiun pada bulan depan.
Yudo Margono sendiri sebelumnya menyebutkan, perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan hak prerogatif dari presiden.
Hal itu dikatakan Yudo, menjawab pertanyaan awak media terkait dirinya yang akan segera pensiun.
“Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November (2023) sesuai umur saya, kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun hak prerogatif presiden,” kata Yudo usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Akan tetapi, apabila usia pensiunnya benar-benar diperpanjang, Yudo mengaku siap.
Baca juga: Panglima Minta Warga Rempang Tak Takut dengan Prajurit TNI
“Loh tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah, tentara diperintahkan apapun ya harus siap. Bukan siap atau tidak, harus siap,” ujar Yudo.
Untuk diketahui, usia pensiun perwira tinggi (pati) TNI adalah 58 tahun.
Merujuk aturan itu, usia Yudo akan memasuki 58 tahun pada 26 November 2023.
Adapun gugatan uji materi soal masa pensiun TNI dilayangkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksmana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan ke MK.
Gugatan sudah memasuki pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (7/9/2023).
Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum Kababinkum TNI dan lima pemohon lainnya, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 Undang-Undang TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.