Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Eks Dirut BUMD Sumsel yang Diduga Rugikan Negara Rp 18 M

Kompas.com - 22/09/2023, 11:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Durektur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021, Sarimuda yang diduga merugikan keuangan negara Rp 18 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, PT SMS merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Mulanya, kata Alex, KPK menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan yang bergerak di jasa pengangkutan batubara itu.

“KPK merespons dan menindaklanjuti dengan menaikkannya ke tahap penyelidikan hingga penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, Sarimuda,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023) malam.

Baca juga: Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, Wakil Ketua KPK: Saya Dipecat Enggak Masalah

Alex mengatakan, PT SMS yang didirikan pada 2017 ditetapkan menjadi Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api.

Kegiatan bisnis perusahaan pelat merah itu mengangkut batubara dengan menggunakan kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Pada 2019, setelah ditunjuk menjadi Direktur Utama PT SMS, Sarimuda dengan jabatannya untuk bekerjasama mengangkut batubara menggunakan fasilitas PT KAI.

Customer PT SMS adalah sejumlah pemilik batubara dan pemegang izin usaha pertambangan. Dalam kontrak, pembayaran dihitung dengan hitungan per metrik ton.

Perusahaan itu juga bekerjasama dengan beberapa vendor guna menyediakan jasa pendukung.

Namun, pada kurun waktu 2020-2021, Sarimuda memerintahkan bawahannya mengeluarkan uang dari kas PT SMS.

“Dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif,” tutur Alex.

Baca juga: KPK Akui Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi

KPK juga menduga, tidak seluruh biaya yang dibayarkan sejumlah vendor dimasukkan dalam kas PT SMS, melainkan dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk kepentingan pribadinya.

Nilai setiap pencairan cheque bank mencapai miliaran rupiah. Dari transaksi itu, Sarimuda lewat orang kepercayaannya selalu menyisihkan ratusan juta rupiah berbentuk cash dan mengirimkannya ke rekening lain.

Rekening itu dimiliki anggota keluarganya yang tidak menjalin bisnis dengan PT SMS.

“Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” kata Alex.

Baca juga: KPK Duga Kas BUMD Sumsel PT SMS Mengalir Keluar Tanpa Bukti Jelas

Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan Sarimuda selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober mendatang di rumah tahanan (Rutan).

Tindakan Sarimuda diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com