JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan mengatakan, pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) yang dilakukan pada masa ia menjabat sudah sesuai ketentuan dan diketahui oleh pemerintah.
Hal ini dia sampaikan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair tahun 2011-2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Karen, keputusannya untuk mengadakan gas alam cair menyusul adanya perkiraan defisit gas yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 sudah due diligence (uji tuntas).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Karen Agustiawan Diduga Beli Gas Alam Secara Sepihak dari AS
"Due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat (salah satunya) McKinsey. Jadi sudah ada tiga, jadi itu sudah konsultan sudah melakukan pendalaman," kata Karen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Karen menyatakan, pengadaan gas alam cair saat itu telah disetujui oleh semua direksi secara kolektif kolegial.
Persetujuan ini diberikan untuk melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan, dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan perintah melaksanakan sebagai pelaksana anggaran dasar," ucap Karen.
Baca juga: KPK Langsung Tahan Karen Agustiawa Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Lebih lanjut, ia pun menyatakan bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, Dahlan Iskan, menjadi penanggung jawabnya.
Diketahui, Dahlan sempat dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus ini pada Kamis (15/9/2023).
"Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres. Yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan," jelas Karen.
Sebagai informasi, Karen telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik melakukan penahanan Karen selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.
Baca juga: Profil Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Kembali Terjerat Korupsi
Menurut versi KPK, Karen yang saat itu diangkat menjadi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier di luar negeri terkait pengadaan LNG.
Perusahaan yang diajak bekerja sama di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL), Amerika Serikat (AS).
Karen secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Ia pun tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.
Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi LNG