JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dan menangkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Kedua tersangka baru ini berinisial LD dan IG yang merupakan kaki tangan dari tersangka sebelumnya, yaitu Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
"Penyidik saat ini telah menetapkan 2 tersangka baru sebagai founder yaitu IG dan LD yang dilaporkan dengan 27 laporan polisi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).
Whisnu mengatakan kedua tersangka itu sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: Sidang Kasus Robot Trading ATG, Penasihat Hukum Wahyu Kenzo Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas
Dengan penambahan dua orang itu, saat ini ada lima tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Kelima tersangka yakni Wahyu Kenzo, DW, CB , IG dan LD. Adapun satu tersangka lain inisial YK masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Whisnu mengungkapkan, tersangka LD dan IG, mulai memasarkan robot trading (expert adviser) dengan nama Auto Trade Gold pada awal tahun 2020.
"Dimana robot trading ATG tersebut dapat digunakan di broker market Lego LLC yang berada di luar negeri," ujar Whisnu.
Lebih lanjut, kata Whisnu, robot trading ATG ditawarkan kepada para calon member dengan menggunakan marketing plan dan badan usaha PT Sarana Digital Internasional.
Baca juga: Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo dkk Didakwa Pasal Berlapis
Mereka juga menerapkan sistem jaringan member get member dengan bonus keuntungan lima persen sampai dengan 15 persen dari harga robot yang dibeli apabila dapat memperoleh member atau anggota baru.
"Jenis tingkatan harga robot trading ATG terdapat lima paket yaitu harga robot level satu adalah 100 US dolar; harga robot level 2 adalah 200 US dolar; harga robot level 3 adalah 500 US dolar; harga robot level 4 adalah 2.500 US dolar; harga robot level 5 adalah 3.500 US dolar," ucap Whisnu.
Dalam menjalankan penjualan robot trading ATG, menurut Whisnu, PT Sarana Digital Internasional tidak memiliki perizinan distribusi langsung dari Kementerian Perdagangan RI.
Padahal, penjualan dengan menggunakan sistem penjualan langsung berjenjang (MLM) memerlukan perijinan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan RI.
Baca juga: Wahyu Kenzo Dibawa ke Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Kasus TPPU
Menurut Whisnu, Wahyu Kenzo merupakan tersangka utama karena berperan selaku owner dari perusahaan dan yang memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
"Juga diduga melakukan penggelapan dana para member dimana tidak seluruh dana member yang dilakukan trading oleh DW, dkk sehingga dana para member digunakan untuk keperluan selain dari trading," tutur Whisnu.