Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Munas Alim Ulama NU: Pejabat Bangun Rumah Ibadah Nonmuslim Tak Boleh Dipersalahkan

Kompas.com - 19/09/2023, 18:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2023 menegaskan bahwa pejabat negara yang memfasilitasi pembangunan rumah ibadah nonmuslim tak dapat dipersalahkan.

Hal ini menjadi salah satu hasil pembahasan di dalam Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyah terkait syarat dan rukun al-i'anah alal ma'shiyah (membantu kemaksiatan).

Para alim dan ulama memutuskan, fasilitasi pembangunan rumah ibadah nonmuslim oleh pejabat negara bukan termasuk hal itu.

NU menekankan peran penting negara terhadap pendirian rumah ibadah nonmuslim sebagai wujud pembangunan negeri dan mewujudkan keadilan.

Baca juga: Jalan Terjal Anies-Cak Imin Usai Deklarasi: Elektabilitas Tertinggal, Hadapi Resistensi PBNU

"Presiden, bupati, wali kota itu pasti akan ikut memfasilitasi pendirian rumah ibadah yang itu menurut Islam bertentangan secara akidah, tetapi dilindungi. Karena negara harus melindungi berbagai elemen di negeri ini," ucap Ketua Panitia Pengarah (steering committee) Munas dan Konferensi Besar NU 2023, Abdul Ghofur Maimoen, pada Selasa (19/9/2023).

Ia menjelaskan, saat ini semua manusia hidup di dalam negara-bangsa, sehingga umat Islam tak bisa hidup secara eksklusif, melainkan harus mampu hidup secara berdampingan.

Konsekuensi logis dari situ, para penganut agama yang beragam memiliki hak yang sama untuk mendirikan rumah ibadah. Hal itu menjadi sebuah keniscayaan sehingga pejabat negara perlu melindunginya.

"Kaitannya dengan hal-hal yang menurut agama Islam tidak diperbolehkan tapi itu hal yang sifatnya seringkali niscaya dalam kehidupan berbangsa, misalnya presiden/bupati atau siapa pun penguasa pasti akan ikut memfasilitasi pendirian rumah-rumah ibadah yang menurut agama Islam bertentangan secara akidah," ujar Ghofur.

Baca juga: Soal PKS Gemakan “Yaa Lal Wathan” saat Sambut Anies-Cak Imin, PBNU: Biar Imbang, Partai Lain Nyanyi Juga

Jaminan pemerintah untuk memfasilitasi secara setara pembangunan rumah ibadah bagi semua agama penting untuk terus didorong, sebab pemerintah saat ini masih berkukuh mempertahankan Peraturan Bersama (PB) 2 menteri, yaitu Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) sering menjadi batu sandungan penganut agama minoritas, karena pembangunan rumah ibadah memerlukan dukungan tertulis masyarakat setempat.

Beleid ini dianggap menunjukkan wajah tirani mayoritas dalam pembangunan rumah ibadah, padahal pemerintah seharusnya dapat memberikan izin pembangunan tanpa perlu melihat dukungan kelompok mayoritas.

Baca juga: Ketum PBNU Minta Aktor Politik Tak Manuver untuk Menakut-nakuti Jelang Pemilu 2024

Pasalnya, pembangunan rumah ibadah ini bukan soal akidah agama masing-masing pribadi, tetapi soal hak warga negara.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro berdalih bahwa beleid semacam itu diperlukan demi menciptakan "ketertiban" masyarakat.

"Jadi nanti kalau kita mengevaluasi sebuah regulasi, harus berbasis penciptaan ketertiban. Begitu. Hari ini kita belum sampai pada kesimpulan itu. Ya (pertahankan), itu yang kita tetap laksanakan," ujar Suhajar saat ditemui di Hotel Novotel, Tangerang, Selasa (28/2/2023).


Padahal, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebebasan berkeyakinan dijamin Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Konstitusi, kata Jokowi, tidak boleh kalah oleh sebuah kesepakatan.

"Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Dalam rapat FKUB misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati loh, konstitusi kita, hati-hati, menjamin itu," kata Jokowi saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Selasa (17/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com