Salin Artikel

Hasil Munas Alim Ulama NU: Pejabat Bangun Rumah Ibadah Nonmuslim Tak Boleh Dipersalahkan

Hal ini menjadi salah satu hasil pembahasan di dalam Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyah terkait syarat dan rukun al-i'anah alal ma'shiyah (membantu kemaksiatan).

Para alim dan ulama memutuskan, fasilitasi pembangunan rumah ibadah nonmuslim oleh pejabat negara bukan termasuk hal itu.

NU menekankan peran penting negara terhadap pendirian rumah ibadah nonmuslim sebagai wujud pembangunan negeri dan mewujudkan keadilan.

"Presiden, bupati, wali kota itu pasti akan ikut memfasilitasi pendirian rumah ibadah yang itu menurut Islam bertentangan secara akidah, tetapi dilindungi. Karena negara harus melindungi berbagai elemen di negeri ini," ucap Ketua Panitia Pengarah (steering committee) Munas dan Konferensi Besar NU 2023, Abdul Ghofur Maimoen, pada Selasa (19/9/2023).

Ia menjelaskan, saat ini semua manusia hidup di dalam negara-bangsa, sehingga umat Islam tak bisa hidup secara eksklusif, melainkan harus mampu hidup secara berdampingan.

Konsekuensi logis dari situ, para penganut agama yang beragam memiliki hak yang sama untuk mendirikan rumah ibadah. Hal itu menjadi sebuah keniscayaan sehingga pejabat negara perlu melindunginya.

"Kaitannya dengan hal-hal yang menurut agama Islam tidak diperbolehkan tapi itu hal yang sifatnya seringkali niscaya dalam kehidupan berbangsa, misalnya presiden/bupati atau siapa pun penguasa pasti akan ikut memfasilitasi pendirian rumah-rumah ibadah yang menurut agama Islam bertentangan secara akidah," ujar Ghofur.

Jaminan pemerintah untuk memfasilitasi secara setara pembangunan rumah ibadah bagi semua agama penting untuk terus didorong, sebab pemerintah saat ini masih berkukuh mempertahankan Peraturan Bersama (PB) 2 menteri, yaitu Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) sering menjadi batu sandungan penganut agama minoritas, karena pembangunan rumah ibadah memerlukan dukungan tertulis masyarakat setempat.

Beleid ini dianggap menunjukkan wajah tirani mayoritas dalam pembangunan rumah ibadah, padahal pemerintah seharusnya dapat memberikan izin pembangunan tanpa perlu melihat dukungan kelompok mayoritas.

Pasalnya, pembangunan rumah ibadah ini bukan soal akidah agama masing-masing pribadi, tetapi soal hak warga negara.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro berdalih bahwa beleid semacam itu diperlukan demi menciptakan "ketertiban" masyarakat.

"Jadi nanti kalau kita mengevaluasi sebuah regulasi, harus berbasis penciptaan ketertiban. Begitu. Hari ini kita belum sampai pada kesimpulan itu. Ya (pertahankan), itu yang kita tetap laksanakan," ujar Suhajar saat ditemui di Hotel Novotel, Tangerang, Selasa (28/2/2023).

Konstitusi, kata Jokowi, tidak boleh kalah oleh sebuah kesepakatan.

"Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Dalam rapat FKUB misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati loh, konstitusi kita, hati-hati, menjamin itu," kata Jokowi saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Selasa (17/1/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/19/18470571/hasil-munas-alim-ulama-nu-pejabat-bangun-rumah-ibadah-nonmuslim-tak-boleh

Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke