JAKARTA, KOMPAS.com - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) mengharamkan meminta fatwa menggunakan sarana kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
"Disimpulkan dilarang, atau diharamkan, atau tidak boleh karena di dalamnya ada beberapa hal," ujar Ketua Komisi Waqiiyah Bahtsul Masail Munas Alim Ulama NU, Hasan Nuri Hidayatullah, dalam jumpa pers Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
"Kaitannya dengan kecerdasan buatan tentang suatu hal yang dibahas mengenai bolehnya bertanya kepada AI yang dalam hal untuk dijadikan sebagai pedoman atau dipedomani," lanjutnya.
Baca juga: Hasil Munas Alim Ulama, NU Desak Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren
Hasan menjelaskan, kebenaran jawaban dari AI belum dapat dijamin, meskipun dalam beberapa hal AI mungkin "lebih cerdas" ketimbang manusia.
Selain itu, jawaban yang disuguhkan melalui sarana AI juga bergantung pada informasi-informasi yang diterima oleh platform berbasis AI.
Sementara itu, tak ada yang dapat menjamin informasi-informasi tersebut berasal dari sumber yang kredibel dan otoritatif untuk memberi fatwa berdasarkan paham ahlussunah wal jamaah.
Hasan menyinggung, informasi-informasi ataupun platform berbasis AI masih banyak diproduksi oleh perusahaan yang tidak berkaitan dengan dunia keislaman.
Baca juga: Yahya Staquf Sindir Calon Pejabat yang Mengaku-ngaku NU
Ia berharap, ke depan, PBNU bisa turut mengembangkan kecerdasan buatan untuk kepentingan pemberian fatwa atau sesuatu untuk dipedomani umat Islam.
"Sehingga, memunculkan rekomendasi yang kira-kira nanti ke depan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama bisa melahirkan gagasan-gagasan digital yang dibangun dan diisi konten-kontennya oleh orang-orang yang mempunyai otoritas dalam hal-hal yang bersifat fatwa dan lain-lain," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.