Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tetapkan Pemilik Grup Kresna Jadi Tersangka TPPU

Kompas.com - 18/09/2023, 14:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan penipuan investasi di PT Kresna Sekuritas.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, tersangka yang ditetapkan adalah pemilik atau owner Grup Kresna, yakni Michael Steve (MS).

"Tanggal 11 September 2023, telah melakukan gelar perkara guna meningkatkan status tersangka Saudara MS selaku owner dari Grup Kresna," kata Whisnu kepada wartawan seperti dikutip, Senin (18/9/2023).

Whisnu menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial OB, EH, dan MTN.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Investasi PT Kresna Sekuritas, Diduga Korban Rugi Rp 337,4 Miliar

Menurutnya, para tersangka telah menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT Pusaka Utama Persada (PUP), PT Makmur Sejahtera Lestari (MSL), serta PT Kresna Sekuritas (KS).

Padahal, ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan di bidang manager investasi.

"Saudara MS diduga bersama dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan terlebih dahulu yaitu saudara OB, saudara EH, saudara MTN menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT PUP dan PT MSL serta menggunakan sekuritas PT KS," ujar Whisnu.

Selain itu, menurut Whisnu, dana para nasabah itu dipergunakan oleh para tersangka tanpa sepengetahuan mereka.

Baca juga: BEI Cabut Keanggotaan Kresna Sekuritas

Dari kasus ini, setidaknya terdapat sembilan investor yang menjadi korban. Kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp 337,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 103 jo Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 372, 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar," kata Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu mengatakan, penyidik akan melakukan penelusuran aset para tersangka.

"Penyidik akan melakukan asset tracing terkait hasil kejahatan para tersangka dan akan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian para korban," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Investasi PT Kresna Sekuritas, Diduga Korban Rugi Rp 337,4 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com