JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan gugatan banding yang dilayangkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi melawan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai tergugat.
Gugatan dengan nomor perkara 199/B/2023/PT.TUN.JKT diperiksa dan diadili oleh majelis tinggi PTUN yang terdiri dari Arif Nurdua sebagai ketua mejelis dengan Ariyanto dan Sjahnur Ansjari sebagai anggota diputus pada 13 September 2023.
Baca juga: Dipanggil KPK, Pengacara Lukas Minta Perlindungan Peradi
Dalam perkara ini, terdapat pihak ketiga yang menjadi pembanding/penggugat II yaitu Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diwakili oleh Dr. Luhut M.P. Pangaribuan dan DPN Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI).
"Memerintahkan kepada pembanding II/terbanding II/tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan Kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2020-2025," demikian bunyi amar putusan banding yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dikutip Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Peradi Setuju RKUHP Segera Disahkan, Ini Alasannya
Sebagi informasi, Otto Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Peradi periode 2020-2025 dalam musyawarah nasional (Munas) ke-III di Pullman Hotel Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/10/2023).
Dengan putusan ini, majelis hakim meminta para pihak mengeluarkan SK persetujuan perubahan Peradi sebagaimana Keputusan Munas III Peradi di Bogor tiga tahun silam.
Hal ini sesuai dengan surat DPN Peradi No. 139/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 28 April 2022 serta Nomor 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga telah diajukan oleh Notaris Merry Koesnadi, S.H., M.Kn. melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham pada tanggal 28 April 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.