JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menerbitkan red notice terhadap Fredy Pratama selaku bandar besar sindikat narkoba jaringan internasional.
Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di semua negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.
"(Red notice terbit) Sejak bulan Juni 2023," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Adapun Fredy menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2014.
Baca juga: Peran Ratu Narkoba, Selebgram Asal Palembang dalam Sindikat Fredy Pratama
Namun, red notice terhadapnya baru terbit sejak sindikat narkobanya terungkap pada Mei 2023.
"Kan sekarang baru kebongkar sindikatnya semua. Sindikatnya terbongkar dari mulai Mei kemarin terbongkar semua, makanya terbitlah red notice oleh Hubinter udah keluar," jelasnya.
Saat ini, Fredy masih menjadi buron. Bandar besar kasus narkoba itu sempat terdeteksi di Thailand.
Menurut Mukti, pihaknya juga terus melakukan kerja sama dengan Kepolisian Thailand untuk menangkap Fredy.
"Gimana pun dia sudah dibuat red notice, dia sudah enggak bisa ke mana juga sebenernya kecuali dia pakai pemalsuan identitas. Tapi kita lacak juga dia ke mana," kata Mukti.
Baca juga: Terbongkarnya Sindikat Narkoba Fredy Pratama Casanova dan Sepenggal Kisah Freddy Budiman
Sebelumnya, pihak Kepolisian Thailand menyebut buronan kasus narkoba itu sudah berpindah negara.
Namun, pihak Kepolisian Thailand belum mau mengungkap temuan riwayat perjalanan Fredy itu kepada publik.
"Fredy Pratama telah meninggalkan Thailand. Tujuannya telah diketahui tetapi belum bisa disampaikan kepada pers karena hal itu harus dikoordinasikan dengan Indonesia lebih dahulu,” ucap Royal Thai Police Pol Maj Gen Phanthana Nutchanart dalam konferensi pers pada Selasa (14/9/2023).
Diketahui, Polri telah menangkap 884 tersangka yang tergabung sindikat kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama sejak 2020 sampai September 2023.
Dalam periode itu, polisi juga telah menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti.
Baca juga: PPATK Blokir 606 Rekening Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Total Saldonya Rp 45 M
Perinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, sebanyak aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.
Selanjutnya, ada barang bukti disita yakni 10,2 ton sabu yang jika dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.
Namun, sebagian dari barang bukti narkoba itu ada yang sudah dimusnahkan. Sementara itu, sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.