Dasar solusi yang diungkapkan Anwar Abbas adalah konstitusi dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah ndonesia.
"Maka saya megharapkan dan mengusulkan agar pemerintah konsisten dan konsekuen dengan apa yang telah diamanatkan oleh konstitusi tersebut dan mengusulkan agar kepada masyarakat Pulau Rempang tersebut diberikan tiga hal," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Senin (11/9/2023).
Hal pertama yang disebut Anwar yaitu masyarakt diberikan ganti kerugian yang pantas dan berkeadilan.
"Kedua, mereka diberi saham di perusahaan yang akan berinvestasi tersebut," imbuh dia.
Ketiga, warga yang lahannya terdampak pembangunan Rempang Eco City dibuatkan tempat tinggal di pulau yang sama berupa rumah susun.
"Sehingga mereka tetap bisa tinggal di daerah yang sudah lama mereka diami, sukai dan cintai tersebut," ungkap dia.
Bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada Kamis (7/9/2023).
Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.
Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.
Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju Rempang.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/11/19304131/waketum-mui-usulkan-tiga-solusi-atasi-bentrok-di-pulau-rempang