Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

DKPP Penjaga Etik dan Benteng Pemilu Luber dan Jurdil

Kompas.com - 09/09/2023, 09:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau disingkat DKPP, mungkin tidak terlalu fenomenal seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meski tidak sepopuler kedua Lembaga itu, peran DKPP sebagai penjaga etika penyelenggara pemilu cukup penting.

Dengan tugas dan fungsinya menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu, keberadaan DKPP sangat dibutuhkan untuk memastikan terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil).

DKPP adalah Lembaga yang menjalankan fungsi penyelenggara pemilu (Lihat Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu) bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (Lihat pasal 1 ayat (24) UU Pemilu).

Dalam sejarahnya, DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (Lihat Pasal 155 ayat (2)).

Selanjutnya dalam ayat 157 dan 158 DKPP sebagai penegak kode etik dapat “menyusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu; menetapkan Peraturan DKPP dan; bersidang untuk memeriksa pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Kemudian dalam pasal 159 menjelaskan tugas, wewenang dan kewajiban DKPP. Secara singkat dapat dijelaskan, yaitu: Pertama, tugas DKPP menerima aduan dan/atau laporan dan melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Kedua, Wewenang DKPP (a) memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; (b) memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; (c) memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; (d) memutuskan pelanggaran kode etik.

Ketiga, DKPP berkewajiban: (a) menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; (b) menegakkan kaidah atau norrna etika yang berlaku, (c) bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan (d) menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Dari fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban itu DKPP bisa diklasifikasikan sebagai lembaga negara yang bersifat tetap dan mandiri.

Karena itu, keberadaan DKPP sebagai Lembaga etik sangat berbeda dengan lembaga etik lainnya, seperti Dewan Kehormatan di DPR dan DPD RI, Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers, Dewan Pengawas di KPK, yang kelihatannya masih sangat bersifat proforma.

Bahkan lembaga sekelas Komisi Yudisial masih belum dapat diandalkan untuk betul-betul menegakkan kode etik dan perilaku hakim.

Persoalannya sebagian dari lembaga penegak etik itu masih belum bersifat independen sebagaimana dalam sistem kelembagaan modern, sebagian lagi karena belum menjalankan kewenangannya secara optimal. Sehingga efektivitas lembaga-lembaga tersebut jauh dari yang diharapkan untuk benar-benar menjadi penjaga etik.

DKPP dapat dilihat sebagai Lembaga yang berbeda dari sebagian lembaga penegak etik itu. Perbedaan tersebut dilihat dari sifat kelembagaannya, yang tidak berada dalam satu institusi, melainkan berdiri terpisah dari KPU dan Bawaslu, juga perbedaannya terlihat dari substansi kelembagaan.

Meskipun tidak disebutkan sebagai lembaga independen dalam UU Pemilu, tetapi dalam pengambilan keputusan DKPP memperlihatkan independensinya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com