Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pilkada Dipercepat, Peneliti BRIN: Hati-hati Ini Tarikannya Politik

Kompas.com - 08/09/2023, 08:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti utama politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro menyarankan agar penyelenggara Pemilu konsisten pada tahapan Pemilu, termasuk jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang sudah ditetapkan dan berjalan.

Hal ini disampaikannya menanggapi wacana jadwal Pilkada dipercepat dari semula 27 November 2024 ke bulan September 2024.

"Jadi tolong itu yang, mungkin untuk sementara (penyelenggara) konsisten dulu (terhadap jadwal tahapan Pemilu)," kata Siti Zuhro dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

Siti lantas menjelaskan mengapa penyelenggara mesti konsisten terhadap jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 yang sudah ada.

Baca juga: Ketika Pemerintah Kompak Sebut Percepatan Jadwal Pilkada 2024 Baru Sekadar Usulan ...

Ia menyinggung soal wacana sistem Pemilu proporsional hendak diubah dari terbuka menjadi tertutup sehingga menimbulkan kecurigaan publik.

Siti mengatakan, kecurigaan publik saat itu kepada PDI-P karena getol menyuarakan diubahnya sistem pemilu.

"Jadi, menurut saya, hati-hati karena ini tarikannya politik. Pemilu itu sarat dengan kompetisi kontestasi. Apa pun bunyinya," ujar Siti.

Menurutnya, jika ingin diubah hendaknya dilakukan usai tahapan Pemilu atau Pilkada 2024 selesai. Sehingga, tidak akan menimbulkan kecurigaan publik karena dilakukan jauh hari.

"Setelah Pemilu 2024, benahi secepat mungkin (terkait aturan Pemilu). 2025 itu benahi untuk pemilu 2029 yang firm, tidak ada lagi kita itu memupuk ketidakpercayaan," katanya.

Baca juga: Soal Perppu Percepatan Pilkada, Jokowi: Belum Sampai ke Situ, Semuanya Perlu Dipertimbangkan

Diketahui, beberapa waktu belakangan, muncul wacana Pilkada 2024 dipercepat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim siap menggelar Pilkada 2024 sekalipun jadwalnya dipercepat.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya hanya membutuhkan dasar hukum untuk melakukannya. Sebab, KPU adalah pelaksana undang-undang.

"Apa yang diatur di dalam undang-undang, itu yang dilaksanakan oleh KPU," kata Hasyim kepada Kompas.com pada 29 Agustus 2023.

"Termasuk, bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU/Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), maka KPU tunduk kepada ketentuan undang-undang tersebut," ujarnya lagi.

Baca juga: Muncul Wacana Percepatan Pilkada 2024, Pimpinan Komisi II DPR: Kenapa Sekarang, Bukan Jauh-jauh Hari

Sumber Kompas.com menyebut bahwa draf perppu tersebut telah siap diterbitkan.

DPR RI juga disebut telah mengetahui hal itu dan tidak memberikan resistensi berarti.

Dilansir dari Harian Kompas, Senin (28/8/2023), Ketua Kelompok Fraksi PDI-P DPR RI, Arif Wibowo mengakui bahwa Komisi II DPR RI telah memperoleh paparan dari pemerintah terkait draf perppu percepatan pilkada.

Secara umum, pilkada akan maju ke September 2024 dan pemungutan suaranya digelar dua tahap, yaitu pada 7 dan 24 September 2024.

Kemudian, kepala daerah terpilih akan dilantik pada akhir 2024.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: Pilkada 2024 Sesuai Jadwal Lebih Netral dari Potensi Intervensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com