JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo membantah menerima aliran uang panas dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos beras tersebut ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.
Dalam perkara ini, Kuncoro dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Adapun PT BGR merupakan perusahaan negara yang bergerak di jasa logistik atau pengiriman barang.
"Enggak-lah, bukan ya, enggak tipe begitu saya. Demi Allah enggak adalah saya (terima), demi Allah enggak ada, sepeserpun enggak ada," kata Kuncoro saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: KPK Ungkap 493.000 Bansos Salah Sasaran, 23.000 di Antaranya Diterima ASN
Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada penerimaan uang melalui perantara orang lain, mantan Direktur Utama PT Transjakarta itu juga membantah.
Namun, ia tidak lagi menggunakan sumpah dengan nama Tuhan untuk menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang melalui orang lain.
"Oh enggaklah, insya Allah tidak ada," ucap Kuncoro.
Ia mengatakan, bantuan beras bansos itu telah dikirimkan ke penerimanya. Pernyataan ni bertentangan dengan rilis KPK yang menyebut beras itu tidak disalurkan sesuai jumlah yang telah dibayarkan.
Namun, ia enggan menanggapi lebih lanjut saat dimintai tanggapan terkait penunjukan PT PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai konsultan penyaluran beras bansos.
Perusahaan itu merupakan rekanan PT BGR. Mereka kemudian diduga menerima biaya fee konsultasi ratusan miliar padahal tidak melakukan kerja apa pun.
"Kan jelas tersalur," kata Kuncoro.
Baca juga: Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo Datangi KPK, Diperiksa Jadi Tersangka
Kemensos melakukan kontrak dengan perusahaan BUMN, yaitu PT BGR sebesar Rp 326 miliar untuk pendistribusian beras bansos KPM pada PKH, melalui PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Namun, perusahaan BUMN itu tidak mengerjakan tugas sesuai yang telah dibayarkan Kemensos.
Di sisi lain, mereka juga menggunakan perusahaan yang diduga menjadi konsultan abal-abal untuk mencairkan uang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, PT PTP hanyalah perusahaan yang bertindak seakan-akan menjadi konsultan PT BGR dalam menyalurkan beras bansos di 19 provinsi.
PT PTP disebut tidak melakukan apa pun, tetapi mendapat bayaran Rp 151 miliar. Sejumlah uang tersebut merupakan ongkos konsultasi yang dibayar PT BGR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.