JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah pernyataan Partai Nasdem dan Partai Masyumi yang menyebut pemanggilan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin kental muatan politis.
Menurut Ali, pemanggilan Cak Imin sebagai saksi telah dianggendakan jauh-jauh hari sebelumnya.
"Dia tidak paham proses hukum. Memanggil saksi itu diagendakan jauh hari sebelumnya. Karena seperti itulah aturan hukum acaranya dan KPK lakukan itu sebagaimana ketentuan hukum tersebut," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip pada Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Jejak Elektabilitas Cak Imin, Ketum PKB yang Akhirnya Dipilih Jadi Cawapres Anies
"Narasi seolah-olah dipanggil satu hari setelah deklarasi itu argumen keliru," lanjutnya.
Ali menjelaskan, surat panggilan kepada Cak Imin sudah dikirimkan pada 31 Agustus 2023.
Surat tersebut merupakan bagian dari jadwal pemanggilan sesuai dengan time line yang sudah disusun sebelumnya.
Menurut Ali, jadwal pemanggilan untuk Cak Imin juga sudah sesuai urutan terkait siapa saja saksi yang keterangannya akan dibutuhkan pada penyelesaian proses penyidikan perkara.
"Lagipula apakah saat surat panggilan itu KPK buat, sudah ada proses politik dan deklarasi sebagaimana yang dia sebutkan? Saya kira sama sekali belum dan tak ada hubungannya sama sekali," jelasnya.
"Jadi jangan campuradukkan urusan penegakan hukum dengan proses politik tersebut. Ikuti saja proses hukumnya," lanjut Ali.
Dia pun meminta semua pihak sebaiknya mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang KPK selesaikan.
"Bukan sebaliknya membangun narasi kontraproduktif semacam itu," tegas Ali.
Baca juga: Kamis, KPK Akan Periksa Cak Imin sebagai Saksi di Kasus Sistem Proteksi TKI
Sebagaimana diketahui, Muhaimin Iskandar sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.
Jadwal pemeriksaan telah ditetapkan pada Senin (5/9/2023).
Namun, pemeriksaan ditunda setelah KPK telah menerima surat yang berisi permintaan tunda pemeriksaan dari Muhaimin.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani meminta pimpinan hingga deputi KPK berhenti bermain politik.
Baca juga: Partai Golkar dan Bola Panas yang Ditinggalkan Cak Imin di Koalisi Prabowo