JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi perhatian.
KPK menyatakan bakal memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Akan tetapi, Cak Imin berharap pemeriksaannya sebagai saksi oleh KPK bisa ditunda.
Dia juga menyatakan tetap mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.
Baca juga: Cak Imin Dibidik KPK, Masyumi: Pimpinan KPK Setop Main Politik
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar kemungkinan meminta agar pemeriksaannya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda.
Diketahui, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sebelumnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/9/2023).
Pria yang karib disapa Cak Imin ini mengatakan, pada hari yang sama dirinya telah terjadwal untuk membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Hufadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori qur’an NU (Nahdlatul Ulama),” kata Muhaimin dalam program Mata Najwa yang tayang di kanal YouTube Najwa Shihab, Senin (4/9/2023) malam.
Baca juga: Nasdem Sebut Banyak Tanya di Balik Pemanggilan Cak Imin oleh KPK
“Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional, sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda,” kata Cak Imin melanjutkan.
Najwa Shihab selaku pemilik program Mata Najwa telah mengizinkan isi acara dengan tema “blak-blakan Anies-Muhaimin” dikutip oleh Kompas.com.
Muhaimin Iskandar sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.
“Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang, tapi acara saya di Banjarmasin,” ujar Cak Imin.
Diketahui, perkara yang terjadi pada 2012 di Kementerian yang kini berganti nama manjadi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu disidik KPK sejak Juli 2023.
Baca juga: KPK Akan Periksa Cak Imin, Peneliti BRIN Ragu Ini Murni Penegakan Hukum
KPK sendiri telah melayangkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak pekan lalu.
“Sekali lagi, harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Juru Bicara Kelambagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.