Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta Ketua KPU dan Jajarannya Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 04/09/2023, 13:09 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan para Komisioner KPU lain.

Sebab, KPU diduga membatasi akses Bawaslu dalam bekerja untuk melakukan pengawasan.

Adapun permintaan tersebut Bawaslu sampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap KPU di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Pihak teradu, dalam hal ini Ketua KPU dan para Komisioner KPU, menghadiri sidang pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Ketua KPU dan Jajarannya Diperiksa DKPP karena Diduga Batasi Kerja Bawaslu

Dari pihak pengadu, terlihat Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan dua anggota Bawaslu Lolly Suhenty serta Totok Hariyono, hadir.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan, Bawaslu mengadukan KPU karena akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang digunakan oleh KPU dalam tahapan pencalonan anggota legislatif tidak diberikan secara utuh kepada Bawaslu.

Lolly turut memaparkan sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh Komisioner KPU tersebut.

“Para teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh para pengadu,” ujar Lolly dalam sidang.

“Bahwa berdasarkan dalil sebagaimana dimaksud dalam poin 4.3., maka pasal-pasal yang dilanggar oleh para teradu antara lain: Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, dan huruf g, Pasal 11 huruf C, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” sambungnya.

Baca juga: DKPP Gelar Sidang Perdana Bawaslu Vs KPU pada 4 September

Totok pun menambahkan dengan menerangkan tugas Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pemilu Nomor 7/2017. Dalam hal ini, Bawaslu bertugas untuk menegakkan asas-asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Berdasarkan hal tersebut, kehadiran Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan di seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu menjadi sangat vital mengingat tugas ini diperintahkan oleh Konstitusi dan UU Pemilu,” kata Totok.

Bawaslu juga telah melayangkan surat hingga tiga kali kepada KPU untuk memberikan akses penuh Silon. Namun, KPU bergeming dengan pendiriannya dengan tidak memberikan akses sesuai permintaan Bawaslu.

Baca juga: Video Dihapus, Bawaslu Sebut Terus Usut Kasus PDI-P Ajak Warga Pilih Ganjar Sebelum Masa Kampanye

“Para pengadu tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” paparnya.

“Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan para pengadu dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon serta kegandaan pencalonan bakal calon dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh para teradu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Sementara itu, Lolly mengatakan KPU telah melakukan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 3/2022.

Baca juga: Bawaslu: TK, SD, SMP Jangan Dipakai Kampanye walau MK Bolehkan

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com