Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta Spanduk dan Baliho Politisi yang Langgar Aturan Dicopot

Kompas.com - 29/08/2023, 16:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memerintahkan jajarannya di tingkat kabupaten/kota agar tidak ragu untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk dan baliho, dari peserta pemilu yang tidak sesuai aturan.

"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu," katanya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, dikutip situs resmi Bawaslu pada Selasa (29/8/2023).

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku.

Salah satunya adalah Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Soal Kader PDI-P Ajak Milih Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu: Sudah Diproses

Ditambah lagi, alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan ini sangat berpotensi melanggar peraturan daerah masing-masing wilayah terkait ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

"Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan," ujar Totok.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 baru resmi dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 melalui Pasal 69 beleid tersebut.

Baca juga: Bawaslu Disebut Harus Tindak PDI-P karena Ajak Warga Memilih Sebelum Masa Kampanye

Dalam Pasal 79, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Tetapi, sosialisasi itu hanya bersifat internal.

Saat sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.

Kemudian, dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.

Karena hanya dapat diselenggarakan secara internal, maka partai politik peserta pemilu dilarang untuk menyebarkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang memuat identitas, citra diri, atau ciri khusus partai.

Baca juga: Hasto Nilai Video Kepala Daerah Kader PDI-P Ajak Pilih Ganjar Bukan Bentuk Kampanye

Sudah marak tanpa ditindak

Per April 2023 lalu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi resmi di Bawaslu RI, menemukan 143 alat peraga kampanye di 16 provinsi yang sudah terpampang meskipun masa kampanye baru resmi dimulai 28 November 2023.

Manajer Pemantauan Seknas JPPR Aji Pangestu mengatakan, ratusan alat peraga itu mengandung unsur kampanye seperti nomor urut dan logo partai.

"JPPR mendorong Bawaslu dan KPU memberikan sanksi administratif kepada partai politik yang melakukan pemasangan alat peraga kampanye yang mengandung unsur kampanye di tempat umum sebelum dimulainya masa kampanye, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 74 Peraturan KPU Nomor 2018," kata Aji kepada wartawan pada 17 April 2023.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com