KOMPAS.com - Dalam membuat produk terutama makanan dan minuman, para pelaku usaha harus memastikan kehalalannya.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyebutkan bahwa negara mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal atau mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk apabila menggunakan bahan yang diharamkan.
Untuk mendapatkan label halal maka harus mengurus sertifikasinya melalui cara berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.