Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Bilang Tak Ada Arahan Jokowi untuk Mendukung Capres Tertentu

Kompas.com - 02/09/2023, 20:15 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan tak ada arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mendukung bakal calon presiden (bacapres) tertentu.

Meskipun, ia mengatakan PBNU dan Jokowi selalu berkomunikasi membahas persoalan politik jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Kalau bagaimana proses pemilu berjalan baik lancar, tetap rukun, itu ada pembicaraan-pembicaraan politik seperti itu,” ujar Ipul di kantor PBNU, Senen, Jakarta, Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: Nasdem-PKB Deklarasikan Anies-Muhaimin, PBNU Tegaskan Tak Dukung Siapapun Pada Pilpres 2024

“Kalau soal dukung-mendukung, saya sama sekali belum pernah dengar (Jokowi meminta PBNU mendukung bacapres tertentu),” sambung dia.

Ia menekankan, komunikasi PBNU dengan Jokowi selalu dalam rangka memastikan kemajuan bangsa.

“Jadi politiknya, politik kebangsaan. Itu yang dibangun, tidak dalam bahas dukung mendukung,” imbuh dia.

Baca juga: Pengamat Sebut Gabungnya Muhaimin Belum Tentu Perbesar Suara Warga NU untuk Anies

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengucapkan selamat pada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Anies Baswedan.

Namun, ia menekankan tak ada bacapres-bacawapres yang secara resmi berasal dari NU. Sebab, PBNU sendiri sudah berkomitmen menghindari politik praktis jelang Pilpres 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com