Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skripsi Tak Lagi Wajib, Kampus Bebas Tentukan Syarat Lulus

Kompas.com - 31/08/2023, 17:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait syarat kelulusan bagi mahasiswa strata satu (S1) atau diploma 4 (D4), strata dua (S2), dan strata tiga (S3).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Melalui aturan baru, skripsi, tesis, maupun disertasi tidak lagi wajib. Mahasiswa melalui kebijakan perguruan tinggi masing-masing, bisa mengambil syarat kelulusan yang lain selain skripsi, dalam bentuk project base, prototype, dan sebagainya.

Sejatinya, memberikan kewenangan dan pilihan pada kamu terkait kewajiban skripsi bukanlah barang baru.

Plt Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam mengatakan, beberapa kampus sebetulnya sudah mulai memberikan pilihan kepada mahasiswanya untuk mengambil skripsi, atau tugas lain.

Baca juga: Terobosan Baru Nadiem: S-1 Tak Wajib Skripsi, S-2 dan S-3 Tak Wajib Masuk Jurnal Internasional

Penerbitan aturan baru bertujuan untuk memberikan payung hukum kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang telah diberi kemerdekaan untuk memilih, sesuai dengan keputusan dan kesiapan kampus serta mahasiswanya.

"Dengan adanya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, maka skema ragam bentuk tugas akhir yang selama ini mungkin sudah dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi menjadi ada payung hukumnya," kata Nizam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Bukan berarti hapus tugas akhir

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan, aturan bukan berarti menghapus kewajiban skripsi, tesis, atau disertasi bagi mahasiswa.

Hal ini Nadiem klarifikasi dalam Rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Seperti yang disampaikan, Nadiem hanya memberi keleluasaan kepada kampus dan mahasiswa untuk memilih syarat kelulusan.

Baca juga: Nadiem: Jangan Senang Dulu, Keputusan Buat Skripsi atau Tidak Terserah Kampus

Dengan begitu, skripsi, tesis, maupun disertasi, yang selama ini menjadi syarat kelulusan selama bertahun-tahun, tidak lagi menjadi satu-satunya yang bisa dipilih.

"Jangan nanti ada headline di media, 'Mas Menteri menghilangkan skripsi', 'Mas Menteri menghilangkan, tidak boleh mencetak di jurnal'. Tidak," kata Nadiem dalam rapat tersebut.

Terserah kampus

Nadiem berujar, pemerintah hanya memindahkan hak ke masing-masing kampus.

Dengan kata lain, pihaknya memberi kemerdekaan kepada kampus, fakultas, jurusan, hingga prodi, untuk merancang sendiri syarat kelulusan bagi mahasiswa.

Kalau kampus masih beranggapan bahwa skripsi diperlukan sebagai syarat lulus, maka itu adalah hak mereka.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com