Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skripsi Tak Lagi Wajib, Kampus Bebas Tentukan Syarat Lulus

Kompas.com - 31/08/2023, 17:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait syarat kelulusan bagi mahasiswa strata satu (S1) atau diploma 4 (D4), strata dua (S2), dan strata tiga (S3).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Melalui aturan baru, skripsi, tesis, maupun disertasi tidak lagi wajib. Mahasiswa melalui kebijakan perguruan tinggi masing-masing, bisa mengambil syarat kelulusan yang lain selain skripsi, dalam bentuk project base, prototype, dan sebagainya.

Sejatinya, memberikan kewenangan dan pilihan pada kamu terkait kewajiban skripsi bukanlah barang baru.

Plt Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam mengatakan, beberapa kampus sebetulnya sudah mulai memberikan pilihan kepada mahasiswanya untuk mengambil skripsi, atau tugas lain.

Baca juga: Terobosan Baru Nadiem: S-1 Tak Wajib Skripsi, S-2 dan S-3 Tak Wajib Masuk Jurnal Internasional

Penerbitan aturan baru bertujuan untuk memberikan payung hukum kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang telah diberi kemerdekaan untuk memilih, sesuai dengan keputusan dan kesiapan kampus serta mahasiswanya.

"Dengan adanya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, maka skema ragam bentuk tugas akhir yang selama ini mungkin sudah dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi menjadi ada payung hukumnya," kata Nizam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/8/2023).

Bukan berarti hapus tugas akhir

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan, aturan bukan berarti menghapus kewajiban skripsi, tesis, atau disertasi bagi mahasiswa.

Hal ini Nadiem klarifikasi dalam Rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Seperti yang disampaikan, Nadiem hanya memberi keleluasaan kepada kampus dan mahasiswa untuk memilih syarat kelulusan.

Baca juga: Nadiem: Jangan Senang Dulu, Keputusan Buat Skripsi atau Tidak Terserah Kampus

Dengan begitu, skripsi, tesis, maupun disertasi, yang selama ini menjadi syarat kelulusan selama bertahun-tahun, tidak lagi menjadi satu-satunya yang bisa dipilih.

"Jangan nanti ada headline di media, 'Mas Menteri menghilangkan skripsi', 'Mas Menteri menghilangkan, tidak boleh mencetak di jurnal'. Tidak," kata Nadiem dalam rapat tersebut.

Terserah kampus

Nadiem berujar, pemerintah hanya memindahkan hak ke masing-masing kampus.

Dengan kata lain, pihaknya memberi kemerdekaan kepada kampus, fakultas, jurusan, hingga prodi, untuk merancang sendiri syarat kelulusan bagi mahasiswa.

Kalau kampus masih beranggapan bahwa skripsi diperlukan sebagai syarat lulus, maka itu adalah hak mereka.

"Dan yang untuk S-2 dan S-3 masih harus tugas akhir tapi bisa kepala prodinya menentukan bahwa tugas akhirnya dalam bentuk yang lain bukan tesis, project. Jadi jangan keburu senang dulu, hahaha. Tolong dikaji dulu. Itu masing-masing perguruan tinggi haknya," kata Nadiem di kesempatan yang sama.

Tak kurangi kualitas

Kendati begitu, Nadiem menampik keputusannya justru membuat kualitas lulusan menurun.

Ia mengaku mengacu pada praktik baik di negara lain. Beberapa negara di dunia sudah menerapkan hal serupa, yaitu kebijakan kelulusan diserahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi.

"Bagaimana nanti menurunkan kualitas doktoral kita? Tidak sama sekali. Di negara-negara termaju dengan riset yang terhebat di dunia itu, keputusan perguruan tinggi, bukan keputusannya pemerintah. Jadi saya cuma mau menekankan bagi yang mengkritik ini merendahkan kualitas, itu tidak benar," ungkap Nadiem.

Baca juga: Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi, Nadiem: Bisa Bentuk Proyek dan Lainnya

Senada, Nizam menyatakan, beleid ini menekankan pada kompetensi lulusan.

Perguruan tinggi, kata Nizam, harus menunjukkan ketercapaian kompetensi tersebut melalui tugas akhir.

"Bentuk tugas akhirnya tentunya disesuaikan dengan karakter prodi masing-masing, apa yang paling tepat," tandas Nizam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com