Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ungkap VPN Masih Jadi Kendala Pemblokiran Situs Judi “Online”

Kompas.com - 31/08/2023, 13:00 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan adanya kendala terkait pemblokiran situs-situs judi online di Indonesia.

Salah satu kendala terkait penutupan atau pemblokiran situs judi online adalah jaringan pribadi virtual atau virtual private network (VPN).

“Nah itu (VPN) kendalanya, itu siber itu sifatnya seperti borderless (tidak ada batas), mungkin yang bisa lebih menjawab lengkap adalah Kementerian Kominfo yang akan menjawab soal bagaimana penggunaan VPN ini,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Pasalnya, penggunaan VPN masih bisa membuka pengguna mengakses situs yang sudah diblokir.

Baca juga: Warga Diimbau Tak Main Judi Online, Bandar dan Pemainnya Bisa Kena Pidana

Selain VPN, kendala lainnya adalah adanya fenomena penyelenggara judi online membuat situsnya sulit untuk diblokir.

Menurut Vivid, beberapa situs judi online merekrut ahli IT atau hacker agar membuat situs judi online tersebut tetap bisa diakses meski sudah diblokir Kementerian Kominfo.

“Ini yang perlu diketahui juga ada mereka ini mempunyai tim IT yang sudah bisa membuat supaya website itu tidak bisa terblokir ya,” ujarnya.

Terkait fenomena tersebut, Bareskrim juga melakukan pendalaman dengan bekerja sama dengan Kominfo.

Baca juga: Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online, Sudah Sangat Meresahkan

“Ini yang sedang kita dalami, informasinya akan kami dalami dan kemudian kami akan sampaikan juga kepada temen temen di Kementerian Kominfo supaya ini benar benar dipelajari dan ini benar benar bahaya kalau digunakan oleh temen temen atau pelaku pelaku judi online,” ujarnya.

Sebelumnya, Adi Vivid juga mengungkapkan total sudah ada 866 tersangka kasus judi online yang ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023.

Rinciannya, sepanjang 2022 terdapat 760 tersangka ditangkap. Sedangkan sepanjang 2023, sejak awal tahun hingga 30 Agustus sudah ditangkap 106 tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com