JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (APRG) untuk dilengkapi (P19).
Penyidik Kejagung mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidium) Bareskrim Polri lantaran masih belum lengkap secara formil dan materil.
"Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Menurut Ketut, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Baca juga: Mediasi Gugatan Rp 1 T dengan Anwar Abbas dan MUI Kembali Digelar, Panji Gumilang Hadir?
Sebagai informasi, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Panji kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Masa penahanan Panji juga telah diperpanjang sejak 21 Agustus-30 Septermber 2023.
"Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.