Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Usul Jeda Berangkat Haji Diperpanjang Jadi 20-30 Tahun

Kompas.com - 29/08/2023, 21:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengusulkan perpanjangan jeda bagi calon jemaah yang hendak berhaji lebih dari sekali.

Perpanjangan ini menjadi opsi lain bila wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali tidak diterima dan menimbulkan kontroversi.

Adapun jeda keberangkatan haji bagi masyarakat yang sudah melaksanakan haji diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Baca juga: Menko PMK Temukan Ada 6.000 Jemaah Per Tahun Sudah Pergi Haji Lebih dari Sekali

Pasal 3 Ayat (4) beleid itu mengatur, jemaah bisa berangkat haji lagi setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Namun, Muhadjir mengusulkan, jedanya diperpanjang menjadi sekitar 25 tahun-30 tahun.

"Kalau memang tidak bisa ditetapkan larangan itu, bisa saja ditinjau lagi PMA itu yang melarang (berangkat haji sebelum) 10 tahun (dari ibadah haji terakhir), mungkin bisa diperpanjang jadi 25 tahun atau 30 tahun, baru boleh berangkat," kata dia di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Muhadjir menuturkan, usulan larangan berhaji lebih dari satu kali semestinya patut dipertimbangkan untuk memperpendek antrean jemaah haji yang mencapai puluhan tahun.

Sebab, berdasarkan laporan yang dia terima, ada calon jemaah haji yang antre hingga 38 tahun lamanya.

Artinya, jika baru mendaftar haji pada usia 40 tahun, orang tersebut baru bisa berangkat pada usia 78 tahun.

"Sudah jadi kakek-kakek, kalau masih hidup masih untung gitu, ya. Karena itu sebetulnya kalau ditegaskan hanya boleh sekali, mungkin akan lebih mudah kita untuk mengendalikan, mengatur jemaah yang akan berangkat haji ini," kata dia.

Baca juga: Soal Wacana Haji Cuma Sekali, Menag: Kalau Merujuk Antrean, Kebijakan Itu Tepat

Tak cuma itu, melarang masyarakat menunaikan haji lebih dari sekali artinya memberikan kesempatan bagi mereka yang sudah wajib haji.

Alasan itu tidak main-main, mengingat Muhadjir menemukan ada 6.000 jemaah yang sudah pergi haji lebih dari sekali setiap tahunnya.

"Ada yang dua kali, ada yang tiga kali. Dan menurut saya, itu sebetulnya haknya orang yang belum berhaji. Karena haji itu wajibnya cuma sekali seumur hidup," kata dia.


Sebagai alternatif, kata Muhadjir, masyarakat yang ingin pergi haji berulang bisa mengambil paket umrah.

Adapun umrah merupakan haji kecil yang waktu pelaksanaannya bisa kapan saja, atau tidak hanya pada musim haji.

"Yang tidak (ada dalam umrah) hanya wukuf di Arafah, nanti ke Muzdalifah, ke Mina, lempar jumrah, itu saja. Yang lain, persis. Tapi intinya saya kira tidak akan melanggar syariat kalau seandainya kita membatasi (pergi haji), karena memang wajibnya itu hanya sekali seumur hidup," ujar Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com