Salin Artikel

Menko PMK Usul Jeda Berangkat Haji Diperpanjang Jadi 20-30 Tahun

Perpanjangan ini menjadi opsi lain bila wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali tidak diterima dan menimbulkan kontroversi.

Adapun jeda keberangkatan haji bagi masyarakat yang sudah melaksanakan haji diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Pasal 3 Ayat (4) beleid itu mengatur, jemaah bisa berangkat haji lagi setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Namun, Muhadjir mengusulkan, jedanya diperpanjang menjadi sekitar 25 tahun-30 tahun.

"Kalau memang tidak bisa ditetapkan larangan itu, bisa saja ditinjau lagi PMA itu yang melarang (berangkat haji sebelum) 10 tahun (dari ibadah haji terakhir), mungkin bisa diperpanjang jadi 25 tahun atau 30 tahun, baru boleh berangkat," kata dia di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Muhadjir menuturkan, usulan larangan berhaji lebih dari satu kali semestinya patut dipertimbangkan untuk memperpendek antrean jemaah haji yang mencapai puluhan tahun.

Sebab, berdasarkan laporan yang dia terima, ada calon jemaah haji yang antre hingga 38 tahun lamanya.

Artinya, jika baru mendaftar haji pada usia 40 tahun, orang tersebut baru bisa berangkat pada usia 78 tahun.

"Sudah jadi kakek-kakek, kalau masih hidup masih untung gitu, ya. Karena itu sebetulnya kalau ditegaskan hanya boleh sekali, mungkin akan lebih mudah kita untuk mengendalikan, mengatur jemaah yang akan berangkat haji ini," kata dia.

Tak cuma itu, melarang masyarakat menunaikan haji lebih dari sekali artinya memberikan kesempatan bagi mereka yang sudah wajib haji.

Alasan itu tidak main-main, mengingat Muhadjir menemukan ada 6.000 jemaah yang sudah pergi haji lebih dari sekali setiap tahunnya.

"Ada yang dua kali, ada yang tiga kali. Dan menurut saya, itu sebetulnya haknya orang yang belum berhaji. Karena haji itu wajibnya cuma sekali seumur hidup," kata dia.

Sebagai alternatif, kata Muhadjir, masyarakat yang ingin pergi haji berulang bisa mengambil paket umrah.

Adapun umrah merupakan haji kecil yang waktu pelaksanaannya bisa kapan saja, atau tidak hanya pada musim haji.

"Yang tidak (ada dalam umrah) hanya wukuf di Arafah, nanti ke Muzdalifah, ke Mina, lempar jumrah, itu saja. Yang lain, persis. Tapi intinya saya kira tidak akan melanggar syariat kalau seandainya kita membatasi (pergi haji), karena memang wajibnya itu hanya sekali seumur hidup," ujar Muhadjir.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/29/21182621/menko-pmk-usul-jeda-berangkat-haji-diperpanjang-jadi-20-30-tahun

Terkini Lainnya

Dilaporkan Nurul Ghufron Ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron Ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke