Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pertanyakan Gugatan Usia Minimum Cawapres Bisa Dibarter dengan Pengalaman Pernah Jadi Pejabat

Kompas.com - 29/08/2023, 18:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, mempertanyakan gugatan agar syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 40 tahun di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) bisa dibarter dengan pengalaman pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Gugatan itu termuat dalam permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana).

Kemudian, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua kader Gerindra, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa).

Bivitri menyoroti soal definisi rekam jejak pernah "menjadi penyelenggara negara" yang membuat seseorang layak mencalonkan diri sebagai capres-cawapres harus dibedah dengan detail dan adil, semisal apakah harus pernah menjadi kepala daerah, berapa lama, dan sejenisnya.

Baca juga: Soal Kapan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan, Ketua MK: Tergantung Banyaknya Ahli atau Saksi

"Kalau Mahkamah berhenti di situ, untuk konteks di mana bulan depan sudah ada pencalonan (presiden dam wakil presiden), maka yang terjadi adalah chaos," kata Bivitri yang dihadirkan selaku ahli dari Pihak Terkait Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang lanjutan MK terkait perkara ini, Selasa (29/8/2023).

Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu lantas menjelaskan bahwa pengaturan rinci ini adalah urusan pembuatan kebijakan, yakni pemerintah dan DPR. Sehingga, bukan urusan hukum atau konstitusi sebagaimana ranah MK.

"Perdebatannya bukan di ruangan ini tapi di Senayan sana. Keluarkan semua, kenapa kepala daerah di DKI Jakarta seringkali jadi batu loncatan yang dianggap strategis untuk jadi presiden, penelitiannya apa, apa aspek sosiologis, politisnya, tapi lagi-lagi tempatnya bukan di Mahkamah," ujar Bivitri.

Baca juga: Batas Usia Capres Digugat Lagi ke MK, Pemohon Minta Rentang 21-65 Tahun

Ia juga membantah dalil para pemohon yang menganggap sama persyaratan "pernah menjadi penyelenggara negara" untuk capres-cawapres dengan persyaratan "pernah menjadi penyelenggara negara" untuk menjadi pimpinan lembaga lain negara.

Bivitri menegaskan bahwa pada lembaga lain, pengisian jabatannya bukan melalui pemilu.

"Election dengan selection harus betul-betul dibedakan," katanya.

"Ini jadi inkonsisten, tapi kalau mau disama-samakan, berarti calon presiden harus pernah menduduki jabatan presiden. Itu sudah ada aturan mainnya, dua kali dipilih. Setelah itu tidak boleh dijadikan calon. Kalau memang pengalaman mau dijadikan ukuran, harus pengalaman yang sama. Pimpinan KPK kan begitu, pengalaman dalam jabatan yang sama," ujarnya lagi.

Baca juga: Minta MK Segera Putuskan Usia Capres-Cawapres, PPP: Agar Tidak Jadi Polemik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com