Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Eks Napi Banyak dari Golkar, Lodewijk: Mereka Punya Hak Sebagai Warga Negara

Kompas.com - 29/08/2023, 17:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Lodewijk F Paulus berpandangan setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk mantan narapidana (napi) memiliki hak untuk diajukan atau mencalonkan diri sebagai wakil rakyat melalui Pemilihan Legislatif (Pileg).

Oleh karena itu, Golkar tidak terlalu mempersoalkan banyaknya kader yang merupakan bakal calon legislatif (bacaleg) bekas narapidana.

"Ya kita Golkar sebagai partai terbuka ya, kita tetap mengingatkan mereka tentang hal-hal yang enggak boleh melanggar hukum. Tapi sekali lagi, mereka (eks napi) punya hak sebagai warga negara," kata Lodewijk ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Ia kemudian menyinggung bahwa setiap orang dilindungi oleh hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: ICW Temukan 24 Eks Napi Korupsi Jadi Caleg DPRD, Gerindra dan Golkar Terbanyak

Dengan begitu, maka setiap orang yang pernah melakukan pelanggaran hukum harus dihormati haknya, termasuk ketika mencalonkan atau dicalonkan sebagai anggota legislatif.

"Nah itu, tapi ada hak asasi manusia juga di situ. Ya, kita ya gimana ya, mereka katakan sudah segala aturan mereka (eks napi maju caleg) sudah penuhi," ujarnya.

Enggan berkomentar lebih jauh, Wakil Ketua DPR ini akhirnya menyerahkan sepenuhnya kepada rakyat yang memilih pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Lodewijk menyakini bahwa masyarakat sudah cerdas untuk memilih.

"Masyarakat kita kan sudah makin pintar. Gitu lho, sudah makin dewasa. Ya itu saja, dia bisa memilih yang baik. Sudah tahu lah masyarakat. Masa masyarakat kita masih terbelakang terus," katanya.

Baca juga: ICW Ungkap 12 Caleg Eks Napi Koruptor, PKS: Umumkan Saja Agar Rakyat Tahu

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menemukan mantan terpidana kasus korupsi yang dicalonkan sebagai bakal caleg Pemilu 2024 di tingkat daerah.

ICW sebelumnya mendapati sembilan eks koruptor maju sebagai bacaleg DPR dan enam eks koruptor terdaftar sebagai calon anggota DPD.

Dalam temuan awal kedua ini, ICW mendapati 24 eks terpidana kasus korupsi dicalonkan partai politik untuk menjadi wakil rakyat pada DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Partai Golkar dan Gerindra tercatat menjadi partai dengan jumlah eks koruptor terbanyak yang dicalonkan untuk tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Berikut daftar bacaleg Golkar yang merupakan eks napi:

  1. Heri Baelanu, bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang di Daerah Pemilihan (Dapil) Pandeglang I dengan nomor urut 6;
  2. Dede Widarso, bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang di Dapil Pandeglang V, nomor urut 4;
  3. Eu K Lenta, bacaleg DPRD Kabupaten Morowali Utara di Dapil Morowali Utara I, nomor urut 2;
  4. Rommy Krishnas, bacaleg DPRD Kota Lubuk Linggau di Dapil Lubuk Linggau III, nomor urut 5.

Baca juga: Bawaslu Akan Cek Daftar Eks Napi Korupsi yang Jadi Caleg di Tingkat Nasional dan Daerah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com