Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Temukan Ada 6.000 Jemaah Per Tahun Sudah Pergi Haji Lebih dari Sekali

Kompas.com - 29/08/2023, 17:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, ada sekitar 6.000 jemaah yang sudah pergi haji lebih dari sekali setiap tahun.

Banyaknya jumlah jemaah yang pergi haji berkali-kali itu menjadi salah satu alasannya mewacanakan larangan pergi haji lebih dari sekali.

Wacana itu sekaligus mengganti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Dalam pasal 3 ayat (4) beleid itu mengatur bahwa jemaah bisa berangkat haji lagi setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Baca juga: Menko PMK Klaim MUI dan PBNU Sambut Baik Wacana Haji Sekali Seumur Hidup

"Saya tidak tahu apakah peraturan itu efektif atau tidak, tapi yang jelas sekarang ini berdasarkan data awal yang saya temui, setiap tahun itu ada sekitar 6.000 jemaah yang sudah pergi haji lebih dari sekali," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Berdasarkan temuan awal, jemaah haji tersebut ada yang berangkat haji dua kali, tiga kali, bahkan lebih.

Dengan begitu, ada hak orang lain yang mereka ambil, yaitu orang yang belum pernah berhaji tetapi sudah masuk kategori wajib haji. Terlebih, banyak calon jemaah haji reguler perlu menunggu gilirannya hingga puluhan tahun.

"Kemarin saya cek, waktu itu ada yang antre sampai 38 tahun, baru ada kesempatan dia berangkat. Kalau dia misalnya daftarnya usia 40 (tahun), berarti 78 tahun baru berangkat. Sudah jadi kakek-kakek. Kalau masih hidup, masih untung gitu, ya," ujar Muhadjir.

Baca juga: Wacana Larangan Haji Berkali-kali, Menko PMK: Kalau Kangen Bisa Umrah

Muhadjir mengatakan, larangan pergi haji lebih dari satu kali berimplikasi pada mudahnya mengatur jemaah yang berakhir. Tetapi, jika memang larangan tersebut tidak bisa diterapkan, PMA Nomor 29 Tahun 2015 bisa ditinjau ulang.

Kementerian Agama, menurut Muhadjir, salah satunya bisa memperpanjang masa tunggu untuk berhaji lagi dari 10 tahun menjadi 25 tahun hingga 30 tahun.

"Kalau memang dianggap sebagai keputusan yang kontroversi (bisa perpanjang masa tunggu). Tapi yang pasti kita berpihak kepada mereka yang sebetulnya berkewajiban menunaikan ibadah haji, tapi terhambat karena adanya orang yang sudah tidak wajib haji, juga melaksanakan haji lagi," katanya.

Sebelumnya, wacana haji satu kali disampaikan oleh Muhadjir Effendy dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji yang digelar Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK di Aula Heritage Kemenko PMK pada 24 Agustus 2023.

Baca juga: Menko PMK Wacanakan Larang Pergi Haji Lebih dari Satu Kali

Wacana itu lantas disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

Terpisah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah masih mengkaji usulan pergi haji sekali seumur hidup.

Ia mengatakan, ada banyak aspek yang dipertimbangkan.

Namun, menurutnya, khusus aspek memotong antrean jamaah yang harus menunggu puluhan tahun, wacana haji sekali seumur hidup sudah tepat.

Baca juga: Menko PMK Klaim MUI dan PBNU Sambut Baik Wacana Haji Sekali Seumur Hidup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com