Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Ditunjuk Jokowi Pimpin Penanganan Polusi Udara di Jakarta

Kompas.com - 29/08/2023, 15:35 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dipercaya oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin operasi penanganan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Hal ini diungkap oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar usai rapat bersama presiden dan menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/203).

“Secara keseluruhan, koordinasi operasional ini dipimpin Menko Marinves,” kata Siti dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Setelah Rapat dengan Luhut, KLHK Bentuk Satgas Penanganan Polisi Udara Jakarta

Menurut temuan LHK, mayoritas atau 44 persen polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) disebabkan oleh kendaraan bermotor. Lalu, 34 persen dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dan sisanya dari rumah tangga seperti pembakaran.

Sesuai arahan presiden, kata Siti, semua kementerian/lembaga diminta fokus mengendalikan masalah polusi udara di Jakarta. Sebab, ini menyangkut kesehatan.

“Jadi cara cara penyelesaiannya harus dengan dasar atau basis kesehatan. Semua kementerian/lembaga diminta untuk tegas dalam melangkah, dalam kebijakan, dan dalam operasi lapangan,” ujarnya.

Baca juga: Heru Budi Rapat dengan Luhut, Bahas Penanganan Polusi Udara yang Memburuk

Siti menyebut, berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk menurunkan angka polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Salah satunya, melalui teknik modifikasi cuaca. Metode ini disebut mampu memperbaiki kualitas udara, meski cara-caranya tidak mudah.

“Perlu dipahami bahwa teknik modifikasi cuaca ini membutuhkan awan, ada syarat-syaratnya menurut ketentuan klimatologi. Dan ini perlu katakanlah, diperkuat dengan sesuai kondisi yang ada,” katanya.

Upaya lain, presiden memerintahkan untuk dilakukan penanaman pohon besar di kantor-kantor kementerian/lembaga dan perkantoran.

Jokowi meminta supaya jarak tanam antarpohon diatur sedemikian rupa sehingga gedung-gedung perkantoran bisa ditanami sebanyak-banyaknya pohon.

Dalam hal ini, lanjut Siti, pihaknya berwenang untuk melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga turut menyebabkan terjadinya pencemaran udara.

“Tim KLHK sudah operasi di lapangan dengan 100 anggota tim. Dari 351 industri, termasuk PLTU dan PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) sebagai sumber pencemar, kami telah melakukan identifikasi sebanyak 161 yang akan kita periksa di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan,” tutur politikus Partai Nasdem itu.

Baca juga: Luhut Klaim Elon Musk Tertarik Investasi Jaringan Internet untuk Daerah Terpencil di Indonesia

Adapun rapat terbatas terkait polusi udara ini merupakan yang kedua kalinya digelar Presiden Jokowi. Pada 14 Agustus 2023, kepala negara juga memimpin ratas membahas persoalan yang sama.

Saat itu, presiden menyampaikan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan kondisi polusi udara saat ini. Pertama, kemarau panjang selama tiga bulan terakhir yang menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan tinggi.

Penyebab lainnya adalah pembuangan emisi dari transportasi dan aktivitas industri di wilayah Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com