JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menetapkan sebanyak 42 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (29/8/2023).
"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2023 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat paripurna, Selasa.
"Setuju," jawab para peserta sidang diiringi ketukan palu Lodewijk tanda persetujuan.
Baca juga: Pemerintah Usul RPJPN 2025-2045 Masuk Prolegnas, Jadi Pedoman Capres Susun Visi-Misi
Sebelum menyatakan hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyampaikan laporan hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2023.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan tiga RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023.
Ketiga RUU usulan pemerintah ini adalah RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU tentang Penilai, dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional.
Awiek menuturkan, RUU Penilai dipandang penting oleh pemerintah untuk mengatur profesi penilai atau appraisal yang punya peran strategis di sektor pembangunan perekonomian nasional.
Baca juga: Evaluasi Prolegnas Prioritas 2023, Pemerintah Usul Masukkan 3 RUU
Kemudian, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional dinilai menjadi payung hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan ruang udara.
Sementara itu, DPR mengusulkan satu RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, yakni RUU tentang Permuseuman.
"Maka dapat kami sampaikan bahwa prolegnas RUU perubahan prioritas tahun 2023 menjadi 42 RUU, 26 RUU diusulkan oleh DPR RI, 13 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan tiga RUU diusulkan oleh DPD RI," beber Awiek.
Namun demikian, Awiek tak membeberkan 42 RUU itu dalam rapat paripurna kali ini.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah mengusulkan agar tiga RUU masuk ke dalam daftar Prolegnas prioritas tahun 2023 lewat evaluasi prolegnas prioritas 2023.
Baca juga: Baleg DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Belum Masuk Prolegnas
Tiga RUU yang diusulkan pemerintah adalah RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, RUU Penilai, dan RUU Pengelolaan Ruang Udara Nasional.
"Kami mengusulkan tiga rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam daftar prolegnas undang-undang prioritas tahun 2023 perubahan, yang tentunya dengan tetap mempertimbagnkan kesiapan dan kebutuhannya," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam rapat dengan Baleg DPR, Selasa (22/8/2023).
Yasonna menjelaskan bahwa RUU RPJPN 2025-2045 penting untuk segera disahkan demi menjamin keberlanjutan pembangunan nasional. Sebab, RPJPN 2005-2025 akan berakhir pada tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.