Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Pleidoi, Kubu Bambang Kayun Nilai Perkaranya Tak Layak Disidangkan

Kompas.com - 28/08/2023, 22:21 WIB
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun menilai, dugaan suap yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak layak dibawa ke ruang persidangan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bambang Kayun, Sumandhan, dalam nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan suap sebesar Rp 57,1 miliar terkait mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap dua orang bernama Emylia Said dan Herwansyah.

Sumandhan berpandangan, dua orang yang diduga memberikan suap tidak pernah diperiksa dalam penyidikan maupun dihadirkan di persidangan. Padahal, berdasarkan Pasal 185 Ayat (1) KUHAP disebutkan, keterangan saksi yang dijadikan sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan.

Oleh sebab itu, Kubu Bambang Kayun berpandangan, ketentuan Pasal 183 KUHAP tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa, lantaran keterangan Emylia Said dan Herwansyah yang tidak pernah didengarkan di persidangan tidak bisa dijadikan alat bukti.

Baca juga: KPK Tuntut AKBP Bambang Kayun Bayar Uang Pengganti Rp 57,1 M

"Bahwa penuntut umum tidak cermat dan lalai dalam menyusun dakwaan pertama dan kedua yang mana tidak terdapat pelaku suap dalam perkara a quo, seharusnya perkara terdakwa tidak layak dihadapkan di muka persidangan karena pelaku suap yaitu Emylia Said dan Herwansyah tidak ada," kata Sumardhan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Sumardhan mengeklaim, perkara yang menjerat kliennya merupakan rekayasa seseorang bernama Farhan. Terlebih, keterangan Farhan di muka persidangan bertentangan dengan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa KPK.

Sehingga, kubu Bambang Kayun menilai, telah cukup beralasan jika keterangan Farhan sepenuhnya merupakan keterangan palsu yang disampaikan di bawah sumpah sebagaimana dimaksud pada Pasal 242 KUHP.

Selain itu, keterangan Farhan juga tidak didukung oleh keterangan saksi-saksi lain yaitu saksi Julia Fadeli, Janti Sukidjan, Gita Paramita, Agus Praetyono, Budi Setiawan, dan Suradi yang seluruhnya menyatakan tidak tahu adanya uang suap kepada Bambang Kayun.

"Bahwa oleh karena surat dakwaan pertama dan dakwaan kedua tidak terbukti secara sah dan menyakinkan maka terdakwa Bambang Kayun harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana Surat tuntutan Nomor : 66/TUT.01.06/24/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023," kata Sumardhan.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara karena Diduga Terima Suap Rp 57,1 Miliar


Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan.

Bambang didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Bambang Kayun bersalah sesuai dakwaan pertama.

“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan penjara,” kata jaksa dalam sidang, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Penyidik Polri Bantah Terima Suap Atas Perkara yang Dikondisikan AKBP Bambang Kayun

Selain pidana badan dan denda, Jaksa KPK juga menuntut Bambang Kayun membayar uang pengganti sebesar Rp 57,1 miliar.

Jaksa menilai, perbuatan Bambang Kayun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sesuai Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com