JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan permohonan pencatatan penikahan beda agama antara laki-laki berinisial GABA beragama Katolik dan perempuan berinisial YSA yang beragama Kristen.
Keduanya telah menikah di Gereja ST. Yohanes Bosco Paroki Danau Sunter Keuskupan Jakarta, berdasarkan Surat Perkawinan atau Testimonium Matrimoni Nomor Register III Halaman 028 Nomor 1634.
Namun, pencatatan pernikahan keduanya ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jakarta Utara lantaran permohonan itu memerlukan adanya suatu penetapan dari Pengadilan.
Setelah mengajukan permohonan ke PN Jakarta Utara, Hakim Yuli Effendi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpandangan, pernikahan beda agama antara GABA dengan YSA masih dalam lingkup satu iman.
Baca juga: Wapres Minta MA Beri Penjelasan Soal Nasib Anak Hasil Nikah Beda Agama
"Meskipun pemohon I beragama Katolik dan pemohon II beragama Kristen Protestan, tapi perkawinan antara pemohon I dan pemohon II tidaklah termaksud perkawinan beda agama karena sesungguhnya pemohon I yang beragama Katolik dan pemohon II yang beragama Kristen Protestan, masih dalam lingkup satu keimanan," kata hakim Yuli Effendi dalam sidang yang digelar pada 8 Agustus 2023.
Salinan putusan tersebut diterima Kompas.com pada Senin (28/8/2023).
Dengan pertimbangan tersebut, hakim Yuli Effendi mengabulkan permohonan para pemohon untuk malakukan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara.
Hakim juga memerintahkan pegawai kantor Dukcapil Jakarta Utara untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Soal Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama Setelah Ada SEMA, MA: Kita Lihat Sikapnya
Adapun keputusan PN Jakarta Utara ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.
SEMA tersebut dikeluarkan sebagai petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Dalam SEMA ini terbaru itu, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).
Dalam SEMA ini disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Hal ini sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin dua SEMA tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Akan Buat Kajian soal Larangan Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.