Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Orangtua Murid Dengar Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan...

Kompas.com - 28/08/2023, 13:23 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu lakukan kampanye di fasilitas pendidikan menuai perhatian para orangtua murid.

Di kalangan orang tua murid, timbul dukungan dan penolakan akibat putusan MK.

Orang tua murid tingkat Sekolah Dasar (SD) di Bogor, Ros (51) mengucapkan dirinya tidak setuju tentang putusan dari MK tersebut.

Dia mengkritik karena para peserta pemilu seolah-olah seperti tidak memiliki opsi tempat lain untuk melaksanakan kampanye.

"Lucu amat kayak ga ada tempat lagi aja, bukannya itu umur 17 tahun ya (untuk memilih). Anak SD paling gedenya 12 tahun. Kayak ga ada tempat sih aneh," ucap Ros ketika ditemui Kompas.com, Sabtu (25/8/2023).

Baca juga: Respons Putusan MK, Menko PMK: Banyak Tempat untuk Kampanye, Ngapain Cari di Lembaga Pendidikan

Adapun, orang tua murid tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bogor, Betty (40), menyatakan rasa khawatirnya bila kampanye betul dilaksanakan di sekolah karena bisa menimbulkan gesekan antara murid.

Dirinya juga menambahkan pada tingkatan tersebut, para murid belum sepenuhnya bisa menyikapi perbedaan secara stabil.

"Karena mereka kan berbeda pilihan ya, misalnya kenapa kamu ga sama dengan saya pilihannya, itu bisa menyebabkan perpecahan," ucapnya.

Berbeda dengan Ros dan Betty, Wiwi (46) selaku orang tua murid tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bogor, menyatakan putusan dari MK tersebut berdampak positif untuk para siswa.

Baca juga: Putusan MK Dinilai Buka Mobilisasi Politik ke Sekolah dan Potensi Bullying karena Perbedaan Pilihan

Sebab, nantinya anak-anak SMA bisa lebih kenal calon-calon pemimpin yang akan mereka pilih.

"Sehingga mereka juga lebih tahu sebetulnya visi dan misi itu, kan kadang-kadang ga ngerti tuh ya," ucap Wiwi.

Dirinya menambahkan, kegiatan pemilu yang dilaksanakan menggunakan fasilitas pendidikan hendaknya memiliki tujuan yang jelas dan tidak ada unsur paksaan kepada para siswa untuk memilih bakal calon.

"Artinya netral tetep pilih siapa aja tapi mereka hanya memberitahukan visi misi mereka, tujuannya apa itu mereka jelas gitu ya," imbuhnya.

Putusan MK

MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola. Hal ini termuat dalam putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com