JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga orang ahli a de charhe atau ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua itu pada Senin (28/8/2023) hari ini.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh perihal jumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan.
“Sesuai dengan penundaan sidang yang lalu, hari ini adalah penyampaian ahli yang akan diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, sudah siap ahlinya untuk diperiksa?” tanya Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Hadirkan 3 Ahli di Sidang Lanjutan Hari Ini
“Terima kasih Yang Mulia, kami majukan tiga orang ahli masing-masing Dr Muhammad Rullyandi, SH,., MH,” jawab OC Kaligis.
Kemudian, kubu Lukas Enembe juga menghadirkan Dr Hernold Ferry Makawimbang M.SI,. MH dan Dr H Eko Sembodo, SE., MM., Mak.,CFrA.
Adapun Muhammad Rullyandi adalah Ahli Hukum Tata Negara yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.
Kemudian, Hernold Ferry Makawimbang adalah Ahli Hukum Keuangan Negara serta Ahli Hukum Perhitungan Kerugian Negara dan Pemeriksa Investigasi.
Sedangkan Eko Sembodo adalah Ahli Hukum Keuangan Negara serta dan Hukum Perhitungan Kerugian.
Baca juga: KPK Periksa Pramugari Jadi Saksi Dugaan TPPU Lukas Enembe
Sebagai informasi, Jaksa KPK hanya menghadirkan 17 saksi di muka persidangan untuk membuktikan surat dakwaan perkara Lukas Enembe.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, Lembaga antikorupsi mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.