JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah minuman wine dengan merek Nabidz menjadi pembahasan sejumlah kalangan belakangan ini.
Penyebabnya adalah minuman jenis red wine itu diklaim bersertifikat halal. Informasi itu mulanya beredar di media sosial dan banyak kalangan mempertanyakannya.
Polemik bermula ketika Nabidz disebut sebagai jus buah. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, berdasarkan data di sistem Sihalal Kemenag, memang terdapat produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
Produk tersebut telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
"Produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," kata Aqil dalam siaran pers, Kamis (27/7/2023) lalu.
Baca juga: Heboh Wine Halal, BPJPH Blokir Sertifikat Halal Jus Buah Anggur Merek Nabidz
Aqil menyatakan, pengajuan produk jus buah telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Pendamping PPH telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.
Sedangkan foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.
Lebih lanjut Aqil menjelaskan, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain.
Baca juga: BPJPH Pastikan Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine
Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut. Saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," tandasnya.
Aqil mengatakan, BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikasi halal untuk wine.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," ucap Aqil.
Akibat persoalan itu, BPJPH sempat memblokir sertifikat halal produk jus buah anggur dengan merek Nabidz bernomor ID131110003706120523. Aqil mengatakan, pemblokiran dilakukan sampai proses penyelidikan selesai.
Baca juga: MUI Tegaskan Jus Buah Merek Nabidz Haram, Punya Kadar Alkohol Tinggi