Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah "Mark Up" Harga Alat Kesehatan, Gabungan Pengusaha: Sudah lewat E-Katalog, Tak Ada Lelang

Kompas.com - 26/08/2023, 19:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) menyatakan, pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) tidak lagi menggunakan lelang.

Sekjen Gakeslab Faroman Avisena mengatakan, seluruh transaksi pengadaan alkes sudah lama menggunakan e-katalog.

Melalui sistem elektronik tersebut, ia memastikan tidak ada penggelembungan (mark up) harga alkes yang dilakukan anggotanya.

Avisena menyatakan itu menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harga barang dan jasa di sektor kesehatan yang digelembungkan (mark up) sampai 500-5.000 persen dari harga asli.

"Saat ini (pengadaan) alat-alat kesehatan sudah tidak ada lelang-lelang lagi. Semuanya dilakukan melalui e-katalog," kata Avisena kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: KPK: Mark Up Pengadaan Barang di Sektor Kesehatan Sampai 5.000 Persen

Avisena menuturkan, harga alat kesehatan yang tertera dalam e-katalog merupakan harga yang bisa dipertanggungjawabkan.

Sebab, saat menginput harga, produsen alat-alat kesehatan perlu menyertakan struktur harga.

Anggota Gakeslab, kata Avisena, telah mendapatkan sosialisasi tentang hal tersebut sejak lama, lebih dari 1-2 tahun yang lalu.

Karena itu, ia memastikan, anggota Gakeslab telah memahami ketentuan dan mekanisme struktur harga yang dimasukkan dalam e-katalog.

"Contoh, misalkan dalam menjual alat kesehatan, setiap perusahaan harus memiliki penanggung jawab teknis (PJT) yang mana dia harus sesuai dengan ketentuan dari Kemenkes. Memiliki PJT ini harus ada cost-nya, jadi itu harus dimasukkan ke dalam struktur harga," ujar Avisena.

Baca juga: KPK Ungkap soal Mark Up di Sektor Kesehatan, Kemenkes: 90 Persen Kita Sudah Pakai E-Katalog

Tak hanya itu, ia menyampaikan, struktur harga alkes yang dimasukkan di e-katalog juga termasuk biaya-biaya lainnya. Misalnya, jika pengadaan dari luar negeri, maka struktur harga juga mempertimbangkan bea masuk.

"Kalau produsen di lokal, biaya proses produksinya (juga dimasukkan). Nah, semua struktur harga itu, semua biaya itu, juga kami masukkan yang harus di-upload di e-katalog. Jadi harga yang tertera di e-katalog itu harga terbaik untuk pemerintah yang mana sudah memasukkan unsur biaya tadi," jelas dia.

Lebih lanjut dia menegaskan, lewat e-katalog, mark up harga barang-barang di sektor kesehatan tidak lagi terjadi. Kemungkinan, kata dia, mark up justru terjadi saat pengadaan barang menggunakan sistem lelang.

Terlebih, pihaknya juga mengadopsi kode etik KPK, yaitu profesional berintegritas. Oleh karena itu, ia yakin anggota Gakeslab pun sangat memahami etika-etika resmi dan struktur harga yang baik.

"Jadi, semua struktur harga itu sudah dimasukkan, sehingga apabila ada mark up 5.000 (persen), itu sudah barang tentu tidak terjadi di e-katalog karena ada struktur harganya. Dan kami pastikan anggota kami sudah sangat memahami," jelas Avisena.

Baca juga: Mark Up Harga Alat Laboratorium dan Rugikan Negara Rp 8 Miliar, Dosen Unsulbar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com