JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pengusaha Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) menyatakan, pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) tidak lagi menggunakan lelang.
Sekjen Gakeslab Faroman Avisena mengatakan, seluruh transaksi pengadaan alkes sudah lama menggunakan e-katalog.
Melalui sistem elektronik tersebut, ia memastikan tidak ada penggelembungan (mark up) harga alkes yang dilakukan anggotanya.
Avisena menyatakan itu menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harga barang dan jasa di sektor kesehatan yang digelembungkan (mark up) sampai 500-5.000 persen dari harga asli.
"Saat ini (pengadaan) alat-alat kesehatan sudah tidak ada lelang-lelang lagi. Semuanya dilakukan melalui e-katalog," kata Avisena kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).
Baca juga: KPK: Mark Up Pengadaan Barang di Sektor Kesehatan Sampai 5.000 Persen
Avisena menuturkan, harga alat kesehatan yang tertera dalam e-katalog merupakan harga yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sebab, saat menginput harga, produsen alat-alat kesehatan perlu menyertakan struktur harga.
Anggota Gakeslab, kata Avisena, telah mendapatkan sosialisasi tentang hal tersebut sejak lama, lebih dari 1-2 tahun yang lalu.
Karena itu, ia memastikan, anggota Gakeslab telah memahami ketentuan dan mekanisme struktur harga yang dimasukkan dalam e-katalog.
"Contoh, misalkan dalam menjual alat kesehatan, setiap perusahaan harus memiliki penanggung jawab teknis (PJT) yang mana dia harus sesuai dengan ketentuan dari Kemenkes. Memiliki PJT ini harus ada cost-nya, jadi itu harus dimasukkan ke dalam struktur harga," ujar Avisena.
Baca juga: KPK Ungkap soal Mark Up di Sektor Kesehatan, Kemenkes: 90 Persen Kita Sudah Pakai E-Katalog
Tak hanya itu, ia menyampaikan, struktur harga alkes yang dimasukkan di e-katalog juga termasuk biaya-biaya lainnya. Misalnya, jika pengadaan dari luar negeri, maka struktur harga juga mempertimbangkan bea masuk.
"Kalau produsen di lokal, biaya proses produksinya (juga dimasukkan). Nah, semua struktur harga itu, semua biaya itu, juga kami masukkan yang harus di-upload di e-katalog. Jadi harga yang tertera di e-katalog itu harga terbaik untuk pemerintah yang mana sudah memasukkan unsur biaya tadi," jelas dia.
Lebih lanjut dia menegaskan, lewat e-katalog, mark up harga barang-barang di sektor kesehatan tidak lagi terjadi. Kemungkinan, kata dia, mark up justru terjadi saat pengadaan barang menggunakan sistem lelang.
Terlebih, pihaknya juga mengadopsi kode etik KPK, yaitu profesional berintegritas. Oleh karena itu, ia yakin anggota Gakeslab pun sangat memahami etika-etika resmi dan struktur harga yang baik.
"Jadi, semua struktur harga itu sudah dimasukkan, sehingga apabila ada mark up 5.000 (persen), itu sudah barang tentu tidak terjadi di e-katalog karena ada struktur harganya. Dan kami pastikan anggota kami sudah sangat memahami," jelas Avisena.