Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkap soal "Mark Up" di Sektor Kesehatan, Kemenkes: 90 Persen Kita Sudah Pakai E-Katalog

Kompas.com - 25/08/2023, 18:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, 90 persen pengadaan barang dan jasa di Kemenkes sudah menggunakan E-Katalog.

Hal ini ia sampaikan dalam menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan penggelembungan harga mencapai 500-5.000 persen dalam pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan.

"Kita di kemenkes, 90 persen (pengadaan barang) itu di E-Katalog," kata Nadia saat ditemui di Hotel St. Regis, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: KPK: Mark Up Pengadaan Barang di Sektor Kesehatan Sampai 5.000 Persen

Nadia menyampaikan, pengadaan barang melalui E-Katalog bertujuan mencegah kasus mark-up anggaran.

Terlebih, kata dia, Kemenkes menjadi salah satu kementerian yang menerima Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) besar.

"Kalau dari sisi mitigasi, tahun 2023 itu 90 persen dilakukan melalui E-Katalog. Jadi upaya ini sudah sangat represif. Kalaupun masih ada temuan-temuan itu sebenarnya sisa-sisa saja dari E-Katalog," tutur Nadia.

Dia mengungkapkan, pengadaan barang melalui E-Katalog memang belum sempurna alias belum 100 persen.

Ia beralasan, ada beberapa barang dan jasa yang belum tersedia di sana. Sebab, tender atau pengusaha alat kesehatan belum memasukkan beberapa barang maupun jasa di sistem daring tersebut.

Oleh karena itu, Nadia mengimbau agar pengusaha mendukung program E-Katalog sehingga transparansi anggaran tetap terjaga.

"Kita sangat mengeliminir kasus-kasus yang mungkin terjadi mark up akibat proses pengadaannya. Makanya di sini dia (KPK) minta pengusaha mendaftarkan E-Katalog karena ada barang-barang yang memang tidak ada di E-Katalog," kata dia.

Baca juga: Kemenkes: Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta-merta Dipidana dalam UU Kesehatan

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, tidak jarang pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan digelembungkan atau mark up 500-5.000 persen dari harga asli.

Pernyataan itu Alex sampaikan dalam audiensi dengan dengan Asosiasi Usaha Sektor Kesehatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Alex mengatakan, sektor kesehatan menjadi sektor yang sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.

Merespons situasi ini, Alex mendorong para pengusaha memasukkan tawaran barang atau jasa mereka di sistem e-Katalog.

“Jadi enggak perlu pakai lelang. Harganya setidaknya sama dengan harga pasar,” ujar Alex dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com