JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan untuk menuntaskan proses hukum tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022.
Permintaan itu disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH pos Malang), Lokataru, dan IM57+ Institute.
Desakan agar Jokowi turun tangan juga dilontarkan supaya pelaku level atas, seperti pimpinan komando para pelaku bisa ikut dihukum.
"Mendesak Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk serius melakukan penyidikan lanjutan dalam menjerat keterlibatan pelaku kelas atas," kata Pengacara LBH Malang, Daniel Siagian melalui keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).
Baca juga: MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Koalisi Masyarakat sipil minta Jokowi turun tangan karena Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang mengubah vonis bebas dua terdakwa polisi dalam kasus kanjuruhan menjadi hukuman pidana dua tahun dan 2,5 tahun penjara dinilai masih belum maksimal.
Menurut Daniel, vonis tersebut jauh dari kata adil karena kejahatan kemanusiaan dalam peristiwa Kanjuruhan mengakibatkan ratusan nyawa melayang.
"Putusan kasasi terhadap dua terdakwa ini cenderung sangat ringan dan tidak berkeadilan bagi korban kanjuruhan. Dikarenakan pidana yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak serius kejahatan yang ditimbulkan," ujarnya.
Daniel juga menyebut bahwa putusan kasasi yang diberikan MA dirancang untuk gagal mengungkapkan seluruh kebenaran dan menguatkan impunitas terhadap pelaku lainnya di level atas.
"Kami turut juga melihat bahwa tidak adanya keseriusan oleh Kapolri dalam mengembangkan kasus Kanjuruhan dan menjerat keterlibatan pelaku lain yang sampai sekarang belum diadili, dengan tidak adanya penyidikan lanjutan terhadap kejahatan kemanusiaan ini," katanya.
Sebelumnya, MA membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus tragedi Kanjuruhan dalam putusan kasasi yang diketuk pada 23 Agustus 2023.
Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sidang kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Surya Jaya sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai anggota Majelis.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA pada 24 Agustus 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut amar putusan tersebut.
Baca juga: Keluarga Korban Bersyukur Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibatalkan
Dalam putusan ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah daripada Wahyu Setyo Pranoto. Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi vonis dua tahun penjara.