Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut PT Amarta Karya Diduga Perintahkan Istrinya Terima Uang Korupsi dan Tukarkan ke Valas

Kompas.com - 25/08/2023, 17:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo memerintahkan istrinya, Amelia Rinayanti menerima aliran dana dari proyek fiktif di perusahaan BUMN tersebut.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Amelia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Catur pada Kamis (24/8/2023).

Adapun Catur diduga melakukan korupsi dengan modus membuat proyek fiktif alias abal-abal di PT Amarta Karya. Perbuatannya diduga membuat negara rugi Rp 46 miliar.

“Tindakan ini atas perintah dan sepengetahuan tersangka Catur Prabowo,” ujar Ali dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: KPK Periksa Direktur BPKP, Telusuri Dugaan Suap dalam Audit PT Amarta Karya

Selain menerima aliran dana, KPK menduga Catur memerintahkan istrinya menukar pecahan rupiah ke valuta asing (valas).

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran uang ke bentuk mata uang asing,” kata Ali.

Selain Amelia, tim penyidik mencecar wiraswasta bernama Adi Firmansyah terkait dugaan aliran dana korupsi Catur di PT Amarta Karya.

Uang itu diduga mengalir ke sejumlah pihak. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Catur sebagai tersangka TPPU.

Status hukum ini diputuskan setelah tim penyidik menemukan indikasi kesengajaan Catur menyamarkan uang hasil korupsinya.

Beberapa hari lalu, KPK mencecar Direktur Kepatuhan PT Indo Premier Sekuritas, Iswahyudi Al Haq. Penyidik menduga Catur menggunakan uangnya untuk bermain saham.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan aset milik tersangka Catur Prabowo dalam bentuk permainan saham pada perusahaan sekuritas,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirut BUMN PT Amarta Karya sebagai Tersangka TPPU

Dalam perkara ini, Catur diduga memerintahkan bawahannya, Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya.

Uang itu diambil dari pembayaran sejumlah proyek yang dikerjakan PT Amarta karya.

Trisna kemudian melaksanakan perintah itu. Ia dan sejumlah staf PT Amarta Karya mendirikan CV fiktif pada 2019.

“Vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK pada 11 Mei 2023.

Tindakan mereka diduga membuat negara rugi Rp 46 miliar.

Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli emas, pelesiran ke luar negeri, membayar tagihan kartu kredit, member golf, dan dibagikan ke pihak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com