Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Tahun Peristiwa Mutilasi di Timika, Kontras Sebut Efek Pendekatan Militer di Papua

Kompas.com - 24/08/2023, 20:13 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 22 Agustus 2023, tepat satu tahun peringatan kasus mutilasi empat warga sipil di Timika, Papua oleh enam orang Anggota TNI dan empat pelaku sipil lainnya.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, peristiwa itu adalah dampak dari pendekatan militeristik yang dilakukan negara di Papua.

"Kami menilai kasus ini merupakan dampak dari cara negara menggunakan pendekatan keamanan yang militeristik. Pendekatan tersebut pada akhirnya tidak menyentuh akar masalah di Papua," kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2023).

Akibatnya, kata Dimas, banyak korban dari kalangan sipil berjatuhan.

Padahal, menurut dia, setidaknya terdapat empat akar persoalan terjadinya konflik bersenjata di Papua. Pertama terkait dengan kegagalan dan pemerataan pembangunan.

Baca juga: 6 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Mutilasi di Timika, Ada yang Berpangkat Mayor, Semua Telah Ditangkap

Kedua, masih terjadi marjinalisasi dan diskriminasi orang asli Papua.

"(Kemudian) pelanggaran HAM, serta sejarah dan status politik wilayah Papua," imbuh dia.

Oleh sebab itu, Kontras bersama koalisi masyarakat sipil untuk penegakan hukum dan HAM di Papua merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan pendekatan militeristik dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Papua.

"Sebab pendekatan keamanan terbukti tidak berhasil dalam menyelesaikan masalah dan justru berakibat pada masifnya berbagai peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM terutama yang saat ini terjadi di Papua," imbuh dia.

Baca juga: Kapten DK, Anggota TNI yang Jadi Tersangka Kasus Mutilasi di Timika Meninggal

Selain itu, Kontras juga memberikan rekomendasi kepada Panglima TNI untuk menghentikan secara tidak hormat dengan segera kepada seluruh prajurit yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua.

"Serta dapat mendorong proses hukum yang lebih akuntabel dan transparan untuk menjamin ketidak berulangan siklus kekerasan dan mencegah impunitas," imbuh dia.

Di sisi lain, Kontras memberikan apresiasi proses hukum yang dilakukan kepada 10 pelaku mutilasi di Timika yang dinilai telah memberikan hukuman maksimal.

"Namun begitu, karena putusan belum bersifat final dan mengikat (final and binding), maka kami berharap agar proses hukum tetap memihak keadilan bagi para keluarga korban dan dapat tetap menjerat pelaku dengan hukuman maksimal," kata dia.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Panglima TNI Awasi Peradilan Kasus Mutilasi di Timika

Diketahui, peristiwa pembunuhan di luar hukum disertai mutilasi empat warga Papua yaitu Arnold Lokbere (AL), Irian Nirigi (IN), Lemaniol Nirigi (LN), dan Atis Alias Jinis Tini (JT) yang terjadi di Timika, Papua 22 Agustus tahun lalu.

Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, enam diantaranya merupakan prajurit tentara aktif dari kesatuan Detasemen Markas (Denma) Brigade Infanteri 20/Ima Jaya Keramo Kostrad.

Pelaku Mayor Inf Helmanto F Dakhi dihukum penjara seumur hidup dan dibatalkan dalam tingkat banding, hukumannya kini hanya menjadi 15 tahun penjara.

Pelaku lain Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Amir Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw diputus pada 15 Februari 2023.

Pratu Amir Sese dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan diputus penjara seumur hidup, sedangkan Pratu Robertus Putra Clinsman pidana penjara 20 tahun dan Praka Pargo Rumbouw dijatuhkan pidana 15 tahun penjara.

Semua pelaku dari TNI juga dipecat dari kesatuan TNI secara tidak hormat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com