Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rocky Gerung Tak Hadir, Sidang Gugatan Organisasi Sayap PDI-P Ditunda

Kompas.com - 23/08/2023, 14:08 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata terhadap akademisi Rocky Gerung dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dilayangkan oleh sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (DPP-TMP) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditunda.

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) yang teregistrasi dengan nomor perkara 512/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dilakukan lantaran Rocky Gerung diduga telah menghina Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.

Dalam sidang ini, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Astriwati, dengan anggota Toni Irfan dan IG Eko Purwanto hanya melakukan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak.

DPP TMP selaku penggugat dan KPI selaku tergugat II hadir dalam sidang tersebut. Sementara Rocky Gerung selaku tergugat I tidak hadir. Hakim Astriwati menunda sidang lantaran para pihak belum lengkap.

Baca juga: Singgung Jokowi Dihina Rocky Gerung, Wamenkumham: Coba di Zaman Soeharto, Kalau Enggak Pulang, Tinggal Nama

“Sidang kita tunda 2 minggu sampai tanggal 6 September 2023,” kata Hakim Astriwati dalam sidang di ruang Subekti PN Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).

Ketua majelis hakim pun meminta juru sita untuk kembali memanggil Rocky Gerung selaku tergugat I untuk hadir dalam sidang selanjutnya 2 pekan mendatang.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPP TMP, Rolas Budiman Sitinjak menjelaskan, gugatan itu diajukan oleh anak sayap PDI-P lantaran perkataan Rocky Gerung yang menghina Kepala Negera di acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh pada 29 Juli 2023 lalu. Pernyataan akademisi yang kerap mengisi berbagai seminar itu baru dilihat oleh DPP TMP pada Kamis tanggal 3 Agustus 2023.

“Terekam tergugat menyampaikan ucapan berupa hinaan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H Joko Wdodo,” kata Rolas.

Baca juga: INFOGRAFIK: Hoaks! Rocky Gerung Divonis Hukuman Seumur Hidup

Dalam petitumnya, DPP TMP meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan terhadap Rocky Gerung untuk seluruhnya.

Majelis hakim diminta menghukum Rocky Gerung untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi penggugat selaku Warga Negara Indonesia.

“Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup,” papar DPP TMP dalam petitumnya.

Terhadap tergugat II, DPP TMP meminta majelis hakim menghukum KPI untuk mengeluarkan keputusan untuk melarang Rocky Gerung menjadi pembicara, narasumber maupun wawancara di berbagai platform media.

Baca juga: Polri Periksa 50 Saksi dan 5 Ahli di Kasus Berita Bohong Rocky Gerung

Diberitakan, Rocky Gerung diduga menghina Jokowi menggunakan kata-kata kasar ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.

Akibatnya, Rocky dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri mencatat ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang dibuat sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung. Saat ini, laporan tersebut mulai diselidiki.

Minta Maaf

Rocky Gerung pun telah menyesal karena kritikannya yang diduga bernada hinaan kepada Presiden Joko Widodo menimbulkan perselisihan serta pro dan kontra di publik.

"Jadi sekali lagi, saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan dengan sangat tajam, dan biasa saya lakukan itu di mana-mana," kata Rocky saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Rocky menyadari, kasus ini akhirnya membuka perselisihan. Perselisihan pun berlanjut dan tanpa arah serta menimbulkan keonaran.

Ia pun meminta maaf atas perselisihan yang terjadi. Namun, Rocky tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai adanya pihak-pihak yang melaporkannya kepada polisi atas kritik tersebut.

"Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Saya merasa kok ini kenapa enggak bisa diselesaikan secara hukum," ucap dia.

Baca juga: Komentari Rocky Gerung, Menkumham: Apakah Kita Membiarkan Presiden Dicaci Maki...

Terkait hinaannya kepada Kepala Negera, Rocky Gerung juga digugat ke PN Jakarta Selatan oleh seorang advokat bernama David Tobing pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Tak hanya itu, Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) juga mengajukan gugatan perdata terhadap Rocky Gerung ke PN Cibinong pada Kamis 10 Agustus 2023.

Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang teregistrasi dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Pasca-serangan ke Rafah, 8 WNI Tertahan di Gaza

Nasional
Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Menpan-RB Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan bagi WNI di KJRI San Francisco

Nasional
Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Polri: Pemeriksaan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Jawa Tengah Dinilai Tak Punya Tokoh Se-terkenal Ganjar dan Gibran di Pilkada 2024

Nasional
Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Apresiasi Program Pelatihan Perempuan di CWU, Beijing, Puan: Bagus untuk Peningkatan Kapasitas Perempuan

Nasional
Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Dalih SYL soal Hubungannya dengan Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Pastikan Takaran LPG Sesuai, Pertamina Lakukan Sidak di Beberapa Tempat

Nasional
Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Putusan Adam Deni di Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Ditunda Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Nasional
Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri

Nasional
Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Hari Ini, Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengadaan LNG di Pertamina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com