Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usul RPJPN 2025-2045 Masuk Prolegnas, Jadi Pedoman Capres Susun Visi-Misi

Kompas.com - 22/08/2023, 23:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, RPJPN ini akan menjadi pedoman bagi calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, maupun anggota legislatif untuk menyusun visi, misi, dan program.

"Dokumen RPJPN tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman bagi para calon peserta pemilu, baik para calon presiden dan wakil presiden, para calon kepala daerah, serta para calon anggota legislatif dalam menyusun visi, misi dan program sebagai syarat pencalonannya," kata Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (22/8/2023).

 Baca juga: Tekankan Pentingnya Politik Pembangunan Indonesia, Puan Singgung RPJPN 2025-2045

Dia menyebutkan, dokumen RPJPN 2025-2045 juga akan menjadi pedoman untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang akan ditetapkan oleh presiden berikutnya.

RPJMN itu akan diturunkan dalam rencana kerja pemerintah (RKP) yang merupakan pedoman untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Yasonna pun menekankan RUU RPJPN 2025-2045 harus segera disahkan demi menjamin keberlanjutan pembangunan nasional.

Terlebih, RPJPN 2005-2025 akan segera berakhir pada tahun 2024 mendatang.

 Baca juga: Jokowi Luncurkan Rancangan RPJPN 2025-2045, Panduan Meraih Cita-cita Indonesia Emas

"Arah bangsa ini harus ada satu visi yang dengan percepatan pembangunan, dengan percepatan ekonomi global, ketidakpastian dan lain-lain, kita perlu arah dan visi ke depan yg lebih baik. paling tidak kita buat satu roadmap ke depan," kata dia.

Selain RUU RPJPN 2025-2045, pemerintah juga mengusulkan RUU tentang Penilai dan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional dalam evaluasi prolegnas prioritas 2023.

Sementara itu, Baleg DPR mengusulkan satu RUU untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2023, yakni RUU Museum.

 Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas lantas menyatakan bahwa usulan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan.

"Saya ingin minta persetujuan kepada seluruh peserta rapat, apakah evaluasi prolegnas RUU prioritas tahun 2023 ini bisa kita laporkan untuk ditetapkan di rapat paripurna terdekat, seutju ya?" kata Supratman diikuti jawaban 'setuju' dari peserta rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com