Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: KTA Hillary Brigitta Lasut Partai Demokrat

Kompas.com - 22/08/2023, 15:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa anggota termuda DPR RI, Hillary Brigitta Lasut memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat.

Berdasarkan hasil verifikasi KPU RI, Hillary dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg DPR RI 2024 dari Partai Demokrat.

"Setiap bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan wajib memiliki kartu tanda anggota partai politik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf n dan Ayat (2) huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf n dan Pasal 12 Ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: DCS KPU: Dedi Mulyadi Nyaleg lewat Gerindra, Ferdinand Hutahaean di PDI-P, Hillary Lasut ke Demokrat

Ia mengatakan bahwa analisis kegandaan data dilakukan sejak Mei 2023 terhadap semua bakal caleg.

Namun, Idham tak menjawab tegas apakah Hillary sudah mundur dari keanggotaan Partai Nasdem atau belum terkait pencalonannya lewat Partai Demokrat pada 2024.

Saat terpilih sebagai anggota Dewan pada 2019, Hillary diusung oleh Partai Nasdem. Hingga kini, ia masih berstatus sebagai anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem.

Ia hanya menyampaikan bahwa setiap bakal caleg harus patuh Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan.

Pasal itu intinya mengatur, apabila seorang bakal caleg petahana ingin maju lagi dari partai yang berbeda, ia harus menyerahkan surat pernyataan di atas meterai bahwa dirinya telah mundur dari partai politik yang mengusungnya pada pileg sebelumnya.

Baca juga: MKD Sarankan Hillary Brigitta Lasut Hentikan Laporan terhadap Mamat

Dalam hal ini, semestinya Hillary telah menyerahkan surat pernyataan bahwa dia mundur dari keanggotaan Partai Nasdem karena ingin maju dari Partai Demokrat.

Idham menegaskan, hukum di Indonesia tidak memungkinkan seseorang memiliki 2 KTA partai politik tingkat nasional.

"Dalam UU Parpol, keanggotaan parpol bagi seorang warga negara hanya diperbolehkan hanya satu partai politik, kecuali diatur lain dalam peraturan misalnya tentang keanggotaan rangkap antara keanggotaan partai lokal dengan partai nasional diatur dalam Pasal 11 Ayat (1), (2), & (3) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007," kata Idham.

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 mengatur bahwa anggota legislatif petahana yang dicalonkan oleh partai yang berbeda pada pemilu berikutnya bisa tetap menjabat sebagai anggota legislatif selama partai politik lamanya tidak menarik dirinya.

Baca juga: Sederet Kontroversi Hillary Brigitta Lasut, Politisi Muda yang Laporkan Komika Mamat Alkatiri

KPU mempersilakan masyarakat memberikan tanggapan secara resmi atas nama-nama di dalam DCS yang sudah diumumkan KPU.

Jika terdapat bakal caleg di dalam DCS yang terindikasi tak memenuhi syarat, KPU akan menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi partai politik terkait.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengaku terkejut mendengar Hillary masuk di dalam DCS Partai Demokrat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com