Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Gugatan Syarat Usia Maksimal Capres, Kubu Prabowo Contohkan Pemimpin Gaek Dunia

Kompas.com - 22/08/2023, 14:12 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Partai Gerindra Andre Rosiade berpandangan, tidak perlu ada pembatasan usia maksimum sebagai syarat maju menjadi calon presiden (capres) asalkan orang tersebut sehat dan mampu mengerjakan tugas.

Andre mencontohkan, Presiden Amerika Serikat Joe Biden terpilih sebagai presiden ketika usianya sudah kepala tujuh, begitu pula dengan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohammad yang berusia 92 saat dilantik menjadi PM untuk kedua kalinya.

"Ada Joe Biden yang sudah umur 79 tahun, 80, bahkan ada perdana menteri usia 90 tahun lebih dan tidak ada pembatasan umur itu selama kandidat masih sehat dan mampu bekerja," kata Andre saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Hal ini ia sampaikan merespons permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi agar ada pembatasan usia maksimum calon presiden yang dianggap menyasar kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Baca juga: Muncul Gugatan agar MK Batasi Usia Capres 70 Tahun

Andre menghormati adanya gugatan tersebut, tetapi ia mengingatkan bahwa Prabowo juga punya hak untuk maju sebagai calon presiden.

"Monggo silakan, tapi kan juga hak kosntitusi Pak Prabowo untuk maju dalam kontestasi ini dan di seluruh dunia malah tidak ada pembatasan usia mana yang jadi calon presiden atau apa," kata dia.

Andre pun enggan berandai-andai mengenai anggapan bahwa uji materi tersebut sengaja diajukan untuk menjegal pencalonan Prabowo pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang.

"Itu sekali lagi hak para pihak lain yang ingin mencegah mencegat Pak Pabowo, ya kami hormati, apakah mumgkin karena mereka khawatir, itu silakan masyarakat menafsirkan," kata Andre.

Baca juga: Dugaan Cawe-Cawe Jokowi di Balik Syarat Usia Capres-Cawapres, Mungkinkah Gibran Maju?

Syarat usia maksimum capres digugat

Bakal calon presiden Partai Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN, Prabowo Subianto, berpotensi gagal maju capres, jika rentetan uji materi atas syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden ke MK beberapa hari terakhir ini dikabulkan majelis hakim kelak.

Sedikitnya ada tiga permohonan yang diajukan dengan lima pokok perkara. Ketiganya belum mendapatkan nomor perkara sejauh ini.

Tiga permohonan itu dilayangkan kubu yang terdiri dari 98 advokat dan seorang advokat dari Jawa Timur Rudy Hartono pada Jumat (18/8/2023) serta anggota Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto pada Senin (21/8/2023).

Benang merah dari tiga permohonan itu adalah gugatan agar MK membatasi usia maksimum capres-cawapres yang tidak diatur di dalam Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Pasal 169 huruf q hanya mengatur usia minimum capres-cawapres 40 tahun. Rudy Hartono, misalnya, menginginkan agar capres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun.

Ia menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani".

"Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelas Rudy dalam permohonannya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

Nasional
Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

Nasional
Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

Nasional
Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com