JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Partai Gerindra Andre Rosiade berpandangan, tidak perlu ada pembatasan usia maksimum sebagai syarat maju menjadi calon presiden (capres) asalkan orang tersebut sehat dan mampu mengerjakan tugas.
Andre mencontohkan, Presiden Amerika Serikat Joe Biden terpilih sebagai presiden ketika usianya sudah kepala tujuh, begitu pula dengan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohammad yang berusia 92 saat dilantik menjadi PM untuk kedua kalinya.
"Ada Joe Biden yang sudah umur 79 tahun, 80, bahkan ada perdana menteri usia 90 tahun lebih dan tidak ada pembatasan umur itu selama kandidat masih sehat dan mampu bekerja," kata Andre saat dihubungi Kompas.com, Selasa (22/8/2023).
Hal ini ia sampaikan merespons permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi agar ada pembatasan usia maksimum calon presiden yang dianggap menyasar kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Baca juga: Muncul Gugatan agar MK Batasi Usia Capres 70 Tahun
Andre menghormati adanya gugatan tersebut, tetapi ia mengingatkan bahwa Prabowo juga punya hak untuk maju sebagai calon presiden.
"Monggo silakan, tapi kan juga hak kosntitusi Pak Prabowo untuk maju dalam kontestasi ini dan di seluruh dunia malah tidak ada pembatasan usia mana yang jadi calon presiden atau apa," kata dia.
Andre pun enggan berandai-andai mengenai anggapan bahwa uji materi tersebut sengaja diajukan untuk menjegal pencalonan Prabowo pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang.
"Itu sekali lagi hak para pihak lain yang ingin mencegah mencegat Pak Pabowo, ya kami hormati, apakah mumgkin karena mereka khawatir, itu silakan masyarakat menafsirkan," kata Andre.
Baca juga: Dugaan Cawe-Cawe Jokowi di Balik Syarat Usia Capres-Cawapres, Mungkinkah Gibran Maju?
Bakal calon presiden Partai Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN, Prabowo Subianto, berpotensi gagal maju capres, jika rentetan uji materi atas syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden ke MK beberapa hari terakhir ini dikabulkan majelis hakim kelak.
Sedikitnya ada tiga permohonan yang diajukan dengan lima pokok perkara. Ketiganya belum mendapatkan nomor perkara sejauh ini.
Tiga permohonan itu dilayangkan kubu yang terdiri dari 98 advokat dan seorang advokat dari Jawa Timur Rudy Hartono pada Jumat (18/8/2023) serta anggota Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto pada Senin (21/8/2023).
Benang merah dari tiga permohonan itu adalah gugatan agar MK membatasi usia maksimum capres-cawapres yang tidak diatur di dalam Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Pasal 169 huruf q hanya mengatur usia minimum capres-cawapres 40 tahun. Rudy Hartono, misalnya, menginginkan agar capres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun.
Ia menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani".
"Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelas Rudy dalam permohonannya.