JAKARTA, KOMPAS.com - Aliran uang hasil korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) disebut digunakan untuk bermain trading online ilegal Binomo.
Hal itu disampaikan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dalam surat permohonan praperadilan terkait penghentian penyidikan seorang pengusaha berinisial JS dalam kasus tersebut.
Dikutip dari dokumen permohonan praperadilan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, JS disebut mengalirkan sejumlah uang hasil korupsi tersebut ke beberapa tempat, salah satunya untuk "main Binomo".
"Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka lain (Irwan Hermawan dan Windi Purnama), terungkap JS mengalirkan uang," tulis dokumen praperadilan yang ditandatangani Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, dikutip Senin (21/8/2023).
Baca juga: LP3HI Harap Kejagung Bisa Jelaskan Misteri Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G
"Main Binomo Rp 200 miliar," tulis salah satu penjabaran aliran dana korupsi yang disebutkan.
Selain itu, JS juga disebut memberikan uang 2,5 juta dolar Amerika Serikat kepada Yusrizki.
Kemudian, Windi Permana mendapat jumlah yang sama seperti Yusrizki untuk ditransfer pertama.
Kedua, Windi Permana kembali mendapat aliran Rp 30 miliar yang diduga untuk diteruskan kepada Shadikin.
Kemudian, ada juga aliran di Manajer Investasi sebesar Rp 100 miliar.
Baca juga: Maqdir Ismail: Irwan Diberi Uang Rp 27 Miliar untuk Pengganti Pidana Kasus Korupsi BTS 4G
JS juga disebut membeli tiga perusahaan senilai Rp 70 miliar.
"Membeli restoran Rp 20 miliar, mengembalikan ke penyidik Rp 35 miliar, memberi keempat koleganya total sekitar Rp 15 miliar," tulis Kurniawan.
JS diketahui merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo yang memenangkan tender 1 dan 2 proyek mega korupsi BTS 4G ini.
Meski sudah menjabarkan beragam temuan, LP3HI akhirnya melayangkan praperadilan karena Kejaksaan Agung dinilai tak serius menangani JS dalam kasus korupsi tersebut.
'"Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Termohon belum menetapkan JS sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta melakukan penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seperti halnya para terdakwa lain," tulis Kurniawan.
Dalam sidang pertama praperadilan ini dianggap dibacakan bersama dengan praperadilan lainnya dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait penghentian penyidikan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dan perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait penghentian penyidikan Nistra Yohan dan Sadikin dalam kasus yang sama yaitu korupsi BTS 4G.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.